NIKAH ISAR
Auzai MAhfudz Asirun, Bs
Pada hakikatnya nikah yang sah adalah nikah yang sempurna syarat rukunnya dari mulai adanya wali nikah, saksi, dua mempelai, aqad, mahar dan ridho dua pihak. Diperbolehkan dalam Syariat Islam seorang istri untuk membebaskan suaminya dari hak dan tuntutan wajibnya secara syar’i, baik seluruh haknya atau sebagian saja, oleh karna itu hukum nikah Isar adalah Boleh ,
Ini adalah merupakan makna yang terkandung dari ayat Al-Quran :
( وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أواعراضا فلا جناح عليهما أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير ) النساء 128
Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik.
Diperjelas dengan hadis nabi Muhammad SAW, yang menjelaskan tentang pembebasan seorang istri terhadap hak dari suaminya :
أن سودة بنت زمعة رضي الله عنها زوج الرسول الله صلى الله عليه وسلم لما كبرت وهبت ليلتها لعائشة (متفق عليه)
Artinya : bahwa Saudah binti Zam’ah RA, menikah dengan Rasulullah SAW ketika mencukupi umurnya (besar) memberikan malamnya kepada Aisyah. (HR.Bukhori Muslim)
Maksudnya adalah bahwa sayyidah Saudah membolehkan Rasulullah untuk mendatangi Aisyah padahal malam itu adalah giliran Rasulullah untuk bermalam bersamanya, bahkan Rasulullah menyetujui untuk bermalam dengan Aisyah.
Lebih jelas lagi mari kita simak hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah :
عن عامر أنه سئل عن الرجل يكون له امرأة فيتزوج المرأة فيشترط لهذه يوما ولهذه يومين قال لابأس به
Dari Amir bahwasanya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang lelaki yang sudah beristri menikahi wanita lain dan memberi syarat untuk istri yang ini satu hari dan untuk istri yang ini dua hari, Rasululllah menjawab : tidak apa.
Dengan beberapa dalil di atas kongkritlah sudah tentang hukum nikah Isar, dan yang perlu diketahui adalah bahwa seorang wanita yang membebaskan suaminya dari haknya maka perlu di ketahui alasannya secara jelas agar tidak ada fitnah yang terjadi setelahnya.
Sumber : Mujamma’ Fiqh Islamiy, Sudan