ASURANSI DAN HUKUMNYA

Author: AzNa /

Auza'i Mahfudz Asirun

Beberapa hari yang lalu penulis mendapat SMS dari salah seorang guru penulis, yang berisi menanyakan apa hukum dari asuransi ? boleh atau tidak, juga ketika penulis berada di Indonesia pada akhir tahun 2008, ketika menaiki Bus Luar kota, tertulis dalam tiket (tiket ini sudah termasuk asuransi kecelakaan PT. ....), lalu apa hukumnya ?, oleh karna itu penulis berkeinginan untuk menulis secara singkat tentang hukum asuransi dan pergulatan dalil serta perbedaan pendapat ulama tentang asuransi, setidaknya bisa memberikan gambaran yang kongkrit tentang hukumnya disisi para ulama.

Adapun sejarah terjadinya asuransi dan yang pertama kali terjadi di Itali bagian utara, ketika 1 gerombolan pedagang yang menggunakan kapal laut sebagai alat transportasi perdagangannya, akan tetapi kadang barang yang dikirimnya menggunakan kapal laut tenggelam ataupun ada kerusakan, oleh karena itu mereka berinisiatif untuk mengumpulkan uang sebagaimana yang di sepakati untuk menutupi kerugian bersama bila salahsatu dari mereka mengalami kerugian dari barang dagangannya.

Pada hakekatnya, dalam Islam tidak pernah dijelaskan secara shorih dan jelas tentang hukum Asuransi, karena aqad asuransi tidak pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW, shahabat juga Tabi'in. Olehkarnanya ulama berbeda pendapat tentang hukum asuransi.

Asuransi ada berbagai macam tipe seperti Asuransi Jiwa, perdaganngan, Harta benda, kecelakaan dan lain sebagainya.

Adapun asuransi yang disepakati oleh para ulama akan diperbolehkannya adalah asurasi tolong menolong (ta'awuniy), yaitu asuransi dengan gambaran sekelompok orang mengumpulkan uang dan setiap dari mereka membayar iuran bulanan sesuai yang disepakati, jika salah satu dari mereka mendapatkan musibah ataupun kerugian maka diambilah dari uang iuran mereka untuk menutupi kerugian salahsatu anggota, maka asuransi ini diperbolehkan secara mutlak uleh para ulama, akan tetapi Pusat Fatwa Saudi Arabia, mengklarifikasi tetntang beberapa perusahan asuransi yang mengklaim menggunakan model dari asuransi ta'awuniy akan tetapi pada hakekatnya jauh dari dasr-dasar asiransi ini.

Hukum Asuransi terbagi menjadi tiga pendapat :

1. Asuransi perdagangan hukumnya tidak boleh

Adapun ulama yang melarang aqad auransi ini diantaranya : Persatuan Ulama Saudi, Pusat Riset fiqih Saudi, Ibnu 'Abidin[1], Muhammad Bakhit (mufti Mesir), Muhammad Rasyir Ridha, Abu Zahroh, Al-qolqily (Mufti Yordan), Abul Yasar (mufti Suria), Jadul Haq (Guru besar Azhar), Muhammad Ali Syaihk (mufti Saudi) dan masih banyak lagi ulama yang lain yang sependapat dengan ulama diatas.

Sandaran dalil yang diambil oleh ulama yang mengharamkan aqad ini sebagai berikut :

Didalam aqad Asuransi terdapat (Goror) penipuan, karena salah satu pihak ada yang akan dirugikan, dalam syariat kita jual beli yang menggandung penipuan atau ketidak jelasan itu di larang, sebagaimana yang tertera dalam hadis Abu Hurairoh :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر (مسلم 1513)

Artinya : dari Abi Hurairoh bahwasanya nabi Muhammad melarang jual beli yang mengandung penipuan.

Aqad asuransi termasuk goror , ditinjau dari beberapa sisi :

Kesamaran yang terjadi dari salah satu pihak, karna tidak mengetahui kapan akan terjadi suatu kejadian sehingga dia bisa mengambil manfaat darinya, dan kejadiannya tidak bisa di kira kapan akan terjadi, oleh karena kesamaran tadi ulama mengatagorikannya dalam aqad Goror yang merugikan salah satu pihak yang mengadakan aqad, dan jika ketika satu pihak tidak dapat mamnfaatkan hasil aqadnya maka pihka asuransi sama dengan memaka harta dengan batil.

Dengan singkat bahwa aqad ini samar dari beberapa aspek, yaitu aspek kapan bisa menggunakan manfaat asuransinya, kadarnya dan waktunya.

Adapun landasan selajutnya bahwasanya aqad ini termasuk dalam katagori Maysir, sebagaimana yang di jelaskan dalam Alquran :

( إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )(المائدة: 90)

Artinya : sesungguhnya (meminum) khamar, maysir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Almaidah,90)

Adapun makna maysir adalah : aqad yang tidak diketahui kepastiannya apakah salahsatu dari yang beraqad akan mendapatkan imbalan (baik berupa barang ataupun manfaat).

Pakar hukum sepakat bahwa dalam aqad asuransi terdapat Maysir dikarnakan si pembayar yang menyetor ke pihak asuransi tidak mengetahui kapan dia bisa mengembil manfaat dari pihak asuransi bahkan bisa saj tidak sama sekali.

Landasan dalil yang terakhir dari para ulama yang mengharamkan aqad Asuransi adalah : karena dalam aqad asuransi terdapat riba, disebabkan oleh ketidak jelasan manfaat yang di ambil, bisa menjadi sedikit bahkan bisa menjadi banyakmmelebihi iuran yang disetorkannya, maka lebih yang bukan hak miliknya termasuk riba.

Ini adalah merupakan sandaran dalil yang di anut oleh ulama yang mengharamkan Asuransi karena mengandung beberapa unsur yang bertolak belakang dengan aturan aqad dalam syariat Islam.

2. Asuransi perdagangan hukumnya boleh saja

Adapun ulama yang membolehkan aqad Asuransi adalah : Abdul Wahab Khalaf (Ulama Mesir), Mushtafa Azzarqo (dalam kitabnya Nizom Tamin), Ali Khofif, Muhammad Yusuf (dalam kitabnya ; Islam Wa Musykilatuna Almu'ashir) dan tim Syriah BanK Rojihi Saudi Arabia.

Para ulama yang menganut pemahaman ini menjadikannya memberikan dalil dan landasan sebagai berikut :

Dalam hukum islam orang yang membunuh jika ingin membayar denda dia harus membayar 100 onta, maka jika orang yang membunuh secara tidak sengaja yang menanggung bayaran dendanya adalah suku atau qobilahnya, dengan tujuan meringankan beban denda. Maka diqiyaskan dari hukum ini asuransi adalah bertujuan untuk meringankan beban ketika terjadi suatu kejadian yang memberatkan satu pihak.

3. Hukum Asuransi secara terperinci : ada yang boleh dan tidak

- Muhammad Hasan Alhajawiy (dalam kitabya ; Alfikru Assamiy) : boleh Asuransi untuk harta benda akan tetapi asuransi jiwa tidak boleh.

- Najmuddin Al Wa'izd (Mufti Iraq) : boleh mengasuransikan bahaya yang terjadi disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti pencuri dan melarang asuransi yang di sebabkan oleh perkara ilahiyah seperti mati dan lain lain.

- Abdullah Ali Mahmud (Majalah Mujamma' Fiqh Islamiy) : boleh hukumnya asuransi kecelakaan seperti kendaranaan , mobil, motor, pesawat, pabrik,. Dan mengharamkan tipe lain dari Asuransi.

Demikan paparan yang sagat singkat, tanpa mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat, kirarnya pembaca bisa memilih pendapat yang sesuai dengan hatinya, karna pada hakikatnya sebagaimana yang dipaparkan oleh para ulama bahwa khilap yang tidak tertera dalam quran ataupun sunnah dan ijma' ulama kita tidak bisa mengharuskan dan menekankan pendapat kita agar di terima orang lain, oleh karna itu Imam Syafi'i , Ahman dan Abu Hanifah berkata : Bukan termasuk orang yang faqih (ahli fiqih) yang menekan seseorang untuk mengikuti pendapatnya.

Diambil dari berbagai macam referensi dan buku terkini dari ulama kontemporer.

Auza'i Mahfudz Asirun, Makmuroh-Khartoum-Sudan, 16 may 2009 - 11;35 PM.



( [1] ) ulama fiqih mazhab Hanafiyah, kitabnya yang dijadikan rujukan dalam mazhab Hanafiya yaitu Ruddul Mukhtar.