MAULID NABI I

Author: AzNa /


MAULID NABI MUHAMMAD SAW I

          [data autentik]

Auza'i Mahfudz Asirun

Kelahiran nabi kita Muhammad SAW yang merupakan rahmat dari Allah SWT untuk alam semesta ini selalu membawa kita untuk menyadari betapa besarnya rahmat Allah kepada kita dan kasih sayang nabi Muhammad SAW kepada ummatnya, karena ketika manusia masuk sorga karena rahmat Allah dan jika pemilik dosa besar dapat bebas dari azab karena syafaat nabi muhammad, itulah bukti kongkrit tentang rahmat Allah dan kasih sayang nabi kita.

Selama penulis di Sudan kurang lebih sudah melewati empat kali musim Maulid nabi di negri Sudan, dan di setiap tahunnya, penulis menulis ulang tentang maulid nabi, baik di masukan dalam buletin ataupun hanya untuk tulisan pribadi penulis, akan tetapi sering kali tulisan yang di setiap tahun itu berbeda pembahasannya.

Pada dasarnya penulis kurang tertarik untuk menulis kembali perdebatan ulama tentang masalah maulid, karena sudah sangat wajar adanya perbedaan pendapat, karena itu sudah terjadi dari masa ulama terdahulu, akan tetapi adanya segelintir pelajar yang masih saja menggembor-gemborkan tentang kesesatan orang yang melakukan perayaan maulid nabi, bahkan sampai mengatagorikannya kedalam orang yang kafir dan masuk neraka (naudzu billah). Oleh karena itu penulis akan berupaya pada tulisan kali ini membahas secara gamblang dan spesifik dari mulai sejarah pertamakali diadakannya maulid nabi, hukum merayakannya baik yang pro ataupun kontra, permasalahan yang bersangkutan dengan maulid nabi seperti berdiri saat di bacakan maulid, maulid yang terlarang dan yang di anjurkan, sampai hikmah dari perayaan maulid, itu semua dengan menyertakan referensi pengambilan pendapat itu sendiri, Insya Allahu Ta'ala...

Tulisan ringkas ini juga bukan bertujuan untuk membela secara membabi buta akan pendapat orang yang membolehkan maulid, akan tetapi akan menyertakan perbedaan yang sengit antara para ulama, setidaknya kawan-kawan yang melarang maulid nabi mengetahui bahwa disana ada pendapat yang membolehkan, dan marilah kita berargumen dengan berkepala dingin jauh dari perasangka buruk apalagi ta'asshub.

· Sejarah pertama kali di adakannya maulid Nabi Muhammad SAW

Pernah seorang berkata kepada penulis, bahwa yang pertama kali merayakan maulid nabi adalah Syi'ah Fathimiyyah yang menguasai Mesir ketika itu, bahkan menisbatkan pendapat itu kepada Ibnu Kastir dalam kitab sejarah yang legendaris (bidayah wa nihayah).

Siapakah yang pertama kali melakukan perayaan maulid nabi ?

Kita setuju dan mengetahui bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah di rayakan secara besar-besaran baik pada masa kenabian ataupun pada masa Shohabat dan Tabi'in.

Akan tetapi pada hakikatnya nabi Muhammadlah yang pertama kali merayakan hari kelahirannya, ketika beliau di tanya : kenapa baginda berpuasa di hari senin? Beliau menjawab ; " itu adalah hari kelahiranku" [HR. Muslim].

Adapun yang pertama kali merayakan maulid nabi adalah sebagaimana yang di jelaskan Ibnu Kasir [bidayah wa nihayah:13/136] : seorang raja bernama "Muzdoffar abu said Alkukabry", beliau merayakan maulid nabi Muhammad SAW dan mengabiskan biaya sebanyak 300,000 dinar pada masa itu, Ibnu kasir juga menyanjung beliau : seorang pemberani, yang alim dan adil.

Bahkan Azzahaby menyipatinya [Siyar 'alaminubala:22/336]: seorang raja yang rendah hati, baik, menganut faham Ahlussunnah, mencintai para ulama dan ahli fiqih.

Jikalau kita ingin secara objektif berargumen, sebagian orang yang mengklaim bahwa yang pertama kali mengadakan maulid adalah kaum syiah fatimiyya Al-'ubaidiyah, jika pendapat itu tertera di Bidayah, silahkan paparkan pada kami, pada halaman dan jilid berapa ?.

Dalam riwayat lain bahwa Ibnu Hajar Al-'Asqolani menghadiri perayaan itu dan banyak lagi ulama lain yang ikut hadir. Syeihk Abul Khattab juga mengarang syair (pujian kepada Nabi) sebanyak satu jilid dan raja menghadiahkannya 1.000 Dinar.[Husnul Maqosid Ash-Shuyuthy:42-Ibnu Khalkan, Wafiyatul 'Ayan]

Jika sebagian pendapat yang berkata bahwa Ibnu Kasir dan Imam Zahaby tidak setuju akan perayan maulid, maka tidak akan menyifatinya dengan sifat yang baik, bahkan sampai di sebut penganut Ahlussunnah Waljamaah.

Sabth Ibnu Jauzy juga mengkisahkan [Miratu Zaman]: adapun makanan yang di sajikan dalam maulid Raja Muzhoffar adalah 5.000 kambing guling, 10.000 ayam dan 100 kuda dan menyertakan 100.000 Zabadi (yogout) dan 1.000 nampan manisan, hadir pada Maulid itu para ulama pada masanya. Subhanallah...semoga Allah membalas Shodaqohnya, Amin...

Singkatnya, yang pertama kali melaksanakan maulid adalah seorang raja yang 'Alim, dan mencintai Ulama yang berama Mudzoffar, memang ini tidak dilakukan pada masa Salaf akan tetapi bukan berarti terlarang, dan permasalahan ini akn kembali lagi kepada makna bidah dan pemahamannya [lihat tulisan penulis : Makna Bid'ah dan Pemahamannya].

MAULID NABI II

Author: AzNa /


· Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ulama terbagi menjadi dua kelompok tentang hukum merayakan maulid yang sering di lakukan masyarakat Indonesia dan dunia :

1. KONTRA [Melarang]

Ada segelintir ulama yang tidak menyetujui perayaan maulid nabi bahkan mengharamkannya dan menghukumkannya bid'ah, diantaranya adalah :

a) Syeihk Tajuddin Al-Lakhmy W.734 [Al-Maurid, Hunsnul Maqashid 46]

Saya tidak mengetahui mengenai asal pearayaan maulid ini dalam Quran ataupun Hadis, ataupun pernah diriwayatkan dari Ulama Islam yang sebagai panutan dalam agama kita. Dan saya memandangnya adalah bid'ah yang di lakukan oleh para pemuka negara. Lalu beliau berkata ;....maka hukumnya adalah makruh atau haram.

Bantahan Imam Ash-Shuyuthy :

Adapun pendapat Tajuddin (saya tidak mengetahui mengenai asal pearayaan maulid ), ketidak tahuan bukan berarti tidak ada, akan tetapi itu ada dalam asal hadis sebagaimana yang di paparkan oleh Ibnu Hajar 'Asqolany.

b) Syeihk Ibnu Al-Haaj W.737 [Al-Madkhal ]

Dan (maulid) didapati padanya bid'ah yang haram.

Bantahan Imam Ash-Shuyuthy :

Jika kita menelaah dan memahami secara menyeluruh pendapat Ibnu Al-Haaj, kita akan mendapati beliau mengingkari bidah yang haram yang terjadi dalam perayaan maulid, bukan perayaan itu sendiri.

c) Ibnu Baz [Hal Nahtafil ?,4] :

Beliau melarang melakukan mauled karena : "Maulid tidak pernah dilakukkan oleh Rasullah dan Shahabat juga para Tabiin"

Bantahan :

Tidak semua yang tidak dikerjakan Rasulullah adalah dilarang untuk mengerjakannya, karena Ijtihad para ulama adalah sesuatu perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Pendapat ini banyak dikuatkan dan di sebarluaskan oleh para Masyaihk Saudi Arabia, dengan menambah beberapa alasan yang sekiranya dapat di jadikan hujjah oleh mereka.

2. PRO [Membolehkan & Menganjurkan]

Jika harus menyertakan dalam tulisan ini pendapat yang menyetujui akan maulid nabi, maka akan terlalu panjang dan bertele, insya Allah kami akan menyertakan sebagian pendapat Ulama besar yang masyhur. Diantaranya adalah :

1. Al-Imam Al-Hafidz Amirul Mu'minin Ibnu Hajar Al-Asqolany :

"Dan saya mendapatkan Asli yang Kuat tentang hokum merayakan Maulid Nabi SAW, sebagaimana yang tertera dalam Shahih Bukhory dan Muslim, ketika nabi menginjak kota Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa di hari Asyura, maka nabi bertanya : kenapa kalian berpuasa di hari 'Asyuro? Mereka menjawab : Ini adalah hari ditenggelamkannya Fira'un dan diselamatkannya Musa AS, maka kami berpuasa mensyukuri nikmat Allah SWT, lalu Rasul berkata : "kami lebih berhak akan Musa dari Kalian".

Maka faidahnya adalah bersyukur atas nikmat yang di berikan, walaupun dalam bentuk peristiwa yang selalu berputar di setiap tahunnya dengan berbagai macam cara seperti sedekah, puasa, sujud, membaca Al-Quran dan adakanh nikmat yang lebih besar dari nikmat kelahirannya Nabi Besar Muhammad SAW. [Husnul Maqshad,63]

2. Al-Hafidz Ash-Shuyuthy :

" dan saya mendapati Asal yang lain (dari pendapat Ibnu Hajar), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy, bahwasanya nabi Muhammad mengaqiqohkan dirinya yang kedua kalinya, padahal di hari ke tujuh dari kelahiran beliau sudah di aqiqohkan oleh kakeknya Abdul Mutholib,

Maka aqiqohnya yang kedua adalah merupakan aplikasi dari rasa syukur beliau akan kelahirannya bagi ummat ini. [Husnul Maqshad,64]

3. Al-Hafidz Syamsuddin Ibnu Al-Jazary :

Bahwasanya Abu Lahab diringankan Azabnya setiap hari senin karena memerdekakan budaknya yang mengabarkannya bahwa nabi Muhammad telah lahir, oleh karena senangnya Abu lahab di hari kelahiran nabi, setiap hari senin di ringankan Azabnya. ['Arfutta'rif li Aljazariy]

4. Al-Hafidz Syamsuddin Ibnu Nashiruddin Addimisyqy :

Beliau mengarang syairnya yang terkenal tentang fadilah orang yang senang akan kelahiran nabi Muhammadm dan merayakannya, dan mengarang kitab tentang dianjurkannya merayakan maulid nabi Muhammad SAW, dan member nama (Mauridushadiy fi maulidil Hadiy)

5. Syeihk Ibnu Hajar Al-Haitamiy :

Dalam Fatawa Alhaditsiyyah ketika beliau ditanya tentang hukum maulid dan zikir yang dilakukan sebagian besar orang zaman sekarang, beliau menjawab : "adapun maulid dan zikir yang banyak kita lakukan, itu diliputi oleh kebaikan seperti shadaqoh dan zikir serta sholawat " [Fatawa Alhaditsiyyah]

6. Syeihk Ibnu Abidiin (pengarang Ruddul Mukhtar):

Beliau memiliki kitab tentang maulid yang dinamainya (Nastruddurar), beliau menjelaskan : " ketahuilah ! adalah merupakan bidah yang terpuji melakukan Maulid nabi pada bulan dimana dilahirkannya nabi Muhammad SAW, dan yang pertama melaksanakannya adalah Raja Muzhoffar ".

7. Abu Zur'ah Al-Iroqy (Muhaddis,kawan Ibnu Abi Hatim)

Beliau adalah seorang Muhaddis, bahkan di kisahkan oleh Imam Ibnu Aljauzy, bahwasanya Abu Zura'h menghafal 800.000 Hadis, ketika beliau ditanya tentang maulid nabi, beliau menjawab : "memberikan sedekah makanan pada hakikatnya adalah sunnah, apalagi jika dibarengi rasa senang dan gembira dengan didatangnya cahaya kenabian pada bulan ini (Rabiul Awwal) ". [Nastruddurar,Ibnu Abidin,2].

8. Syeihk Almala Ali Al-Qory (pengarang syarah shohih Bukhori)

Berkata syekh kami Imam Assakhawiy : Asala dari perkara maulid adalah tidak pernah dilakukan oleh para Shahabat dan Tabiin akan tetapi dilakukan setelah kurun mereka dengan tujuan yang baik, dengan penuh ikhlas, kemudian orang Islam di saentero dunia terus melaksanakannya pada bulan kelahiran nabi Muhammad SAW...dan nambak pada mereka keberkahan. [al-I'iam 145]

Demikian adalah beberapa nukilan dari pendapat para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah, yang dapat penulis sertakan dalam esai ini, akantetapi jika kita menginginkan untuk menyertakan seluruh pendapat ulama yang setuju dan mendukung perayaan maulid nabi maka bias menjadi satu buku yang penuh akan pendapat Ulama Islam dari berbagai masa.

Tanpa ada rasa ta'ashub dan berusaha untuk menampakan pendapat ulama dan dan menutup pendapat yang lainnyaa, mari kita coba untuk objektif dalam menilai dan menyikapi perselisihan ulama tentu saja dengan 'arif dan tegar.

Jika pembaca adalah seorang yang setuju dan bahkan sudah menjadi budaya pribadi dan lingkungan anda, kiranya cukuplah pendapat para ulama yang diatas lebih menguatkan akan keyakinan untuk merayakan maulid nabi, akan tetapi koridor Islam yang selalu terkontrol oleh unsure Tsabat dan Murunah (konsekwen & fleksibel), maka tetap harus memperhatikan norma syariah yang menuntunnya, sebagaimana yang akan kita paparkan bawah nanti tentang penyelewengan pelaksanaan maulid.

Untuk pembaca yang pada awalnya adalah kurang menyetujui konsep pelaksanaan Maulid nabi, setidaknya anda sekarang mengetahui ada ulama yang menyetujui bahkan menganjurkan perayaan maulid nabi tanpa harus menghilangkan eksistensi tuntunan agama kita, oleh karnanya mari kita simak pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa Kubro tentang perayaan Maulid Nabi :

· Pendapat Ibnu Taimiyah tentang Maulid

" Kadang mendapat pahala orang yang melaksanakan Maulid, begitu juga apa yang diada-ada oleh sebagian manusia, baik itu menyerupai kaum Nasroni pada kelahiran nabi Isa AS, atau merupakan aplikasi cinta dan mengagungkan baginda Nabi Muhammad SAW, mungkin saja Allah memberikan pahala dengan rasa cinta dan Ijtihad ini".

Jika kita menelaah dari perkataan Ibnu taimiyah di atas kita dapat merasakan seolah Ibnu taymiyah ragu akan fahala bagi orang yang merayakan maulid, Karena dalam perkataannya menyertakan qad dengan fiil mudhori yang berarti keraguan atau kadang-kadang, akan tetapi dalam kesempataan lain beliau berkata :

"Maka merayakan Maulid yang menjadikannya Musim (melakukannya setiap tahun), yang kadang dilakukan oleh sebagian manusia, dan bagi orang yang melaksanakannya mendapat pahala yang besar dikarnakan tujuan yang baik dan mengagungkannya akan Rasulullah SAW". Kalimat ini lebih kuat dari pendapat ibnu Taimiyah yang pertama, sebenarnya pendapat Ibnu Taimiyah kita rasakan ada satu ketakutan di awalnya akantetapi beliau lebih jelas dalam pendapatnya yang ke dua,sebenernya Ibnu taimiyah menakuti akan adanya syubhat yang terdapat dalam maulid, seperti yang akan kita jelasnya nanti.

· Berdiri saat membacakan maulid nabi (Mahallul Qiyam)

Kenapa harus berdiri ? apakah ulama menganjurkannya ?

Sebagian orang menganggap, bahwa ketika melakukan maulid nabi, beri'itikad bahwa Nabi Muhammad hadir di tengah mereka, ada yang perlu di luruskan pada pendapat ini, memang tidak ada nash yang shorih (jelas) jika kita merayakan maulid nabi akan ada di tengah kita, akantetapi kita harus memupuk dengan dasar pemahaman bahwa arwah itu urusan Allah SWT, Ibnu qoyyim berkata dalam kitabnya Ar-ruh,144 : diriwayatkan oleh shahabat Salman Alfarisi : "arwahnya orang mukmin di barzah bumi, berpergian sesukanya", jika saja arwah mukmin bisa berpindah sesukanya, bukankah lebih utama arwah nabi kita Muhammad SAW.

Mari kita sinergiskan dengan hadis yang menyatakan bahwa ruh nabi itu dikembalikan apabila ada yang memberi salam kepadanya dan menjawabnya, jika seluruh dunia member salam kepada nabi di setiap detiknya berarti ruh nabi hidup di alam barzahnya.wallahu a'lam.

Ketahuilah ! bahwa berdirinya ketika membacakan maulid khususnya ketika menceritakan tepat kelahiran nabi, bukanlah satu perkara yang sunnah, ataupun bid'ah, akan tetapi itu hanya aplikasi dari terjemahan rasa cinta kita kepada nabi yang seolah beliau lahir ketika itu dan alam menyambutnya dengan gembira.

Olehkarananya tidak perlu dipermasalahkan mengenai boleh atu tidak? Sunnah atau bidah? dan lain sebagainya, karena itu bukan ibadah. Adapun makanan dan air yang disajikan pada perayaan nabi dan ketika membacakan sejarah nabi, sebagian orang beranggapan makanan dan air yang disajikan untuk diminum dan di makan oleh Rasulullah, nauzubillah dari pemahaman ini.

MAULID NABI III

Author: AzNa /

· Bersedakah untuk perayaan Maulid Nabi

Pada musim maulid nabi 1430 H sebagaimana biasa penulis merayakan maulid nabi, dan di Asrama kediaman penulis, merayakannya dengan memotong 2 ekor kambing, ada beberapa orang yang tinggal bersama penulis tidak menyetujui perayaan maulid, bahkan tiba-tiba orang yang tidak setuju dengan perayaan maulid tadi mencela penulis seraya berkata : anda memotong 2 kambing ? penulis menjawab : ya, lalu berkata : kalian memotong kambing bukan karna Allah maka kalian musyrik, dan apa yang anda sembelih hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi orang yang tadi mencaci penulis, diajak oleh penulis untuk menyantap bersama gulai kambing yang sudah matang, dan orang tadipun ikut makan, ketika kami sedang menyentap gulai kambing, penulis berkata kepada si pencaci ; ini adalah daging maulid yang kemarin kemarin kami sembelih, orang tadipun diam dan terus menyantap gulai tadi dengan lahap.

Lalu sebarnya apa hukum bersedekah di bulan maulid ? bersedekah pada hakikatnya adalah Sunnah yang di syariatkan oleh Agama kita, adapun waktu shadaqoh yang paling utama adalah shadakah di bulan Romadhon karena dari segi fahala yang berlipat ganda sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis shohih, adapun barang yang paling utama di sedekahkan adalah yang paling anda cintai, sebagaimana yang tersirat dalam Al-quran : lan tanalul birro hatta tunfiqu mimma tuhibbun, tidak akan anda dapati kesempurnaan kebaikan kecuali anda menafkahkan apa yang anda paling cintai.

Semua ulama baik yang kontra akan perayaan maulid ataupun yang setuju, tidak ada yang mengharamkan sedekah makanan yang ada pada perayaan maulid, akan tetapi ulama yang melarang itu, melarang perayaannya bukan sedekahnya, apalagi sembelihannya. Jika kita fahami sembelihan itu haram maka sembelihan ahli kitab justru lebih haram lagi padahal Rasulullah membolehkan untuk memakan sembelihan kaum ahli kitab (yahudi, nashrani).

· Maulid yang dianjurkan

Maulid yang notabennya adalah Mustahab hukumnya, dalam melaksanakannya harus sesuai dengan anjuran ulama dengan tanpa meninggalkan eksistensi ruh maulid nabi SAW, diantaranya :

1. Memperbanyak zikir dan shalawat kepada nabi Muhammad SAW.

2. Membacakan ayat suci Alquran khususnya yang bersangkutan dengan keagungan baginda rasulullah SAW, dan beberapa pengorbanannya dan kisah perangnya.

3. Merenungi kisah dan sejarah nabi Muhammad dengan cara mengambil pelajaran dan mengaplikasikannya dalam realita kehidupan kita.

4. Menyebutkan sejarah nabi Muhammad SAW, ketika merayakan maulid dan saling menasihati.

5. Memanggil penceramah dalam usaha mengambil hikmah maulid yang di rayakan.

6. Bersedekah kepada semama khususnya fakir miskin untuk mengajak mereka saling berbahagia atas rahmat Allah yang telah diberikan kepada kita semua.

Dan masih banyak lagi amalan yang dapat menghasilkan fahala yang tidak bertolak belakang dengan apa yang di ajarkan oleh baginda nabi Muhammad SAW.

· Maulid yang dilarang

Syeihk Hasyim Asyari (tokoh NU) memiliki kitab yang spektakuler tentang aturan merayakan maulid nabi yang intinya menginginkan agar para kaum muslim ketika merayakan maulid nabi jangan melakukan hal yang syubhat, apalagi sambai adanya keharaman yang dapat menghilangkan ruh maulid into sendiri dan menghilangkan subtansinya, laranga dalam merayakan maulid diantaranay :

1. Adanya Ikhtilat (bercampur laki permpuan tanpa batasan) yang dapat menyebabkan fitnah, bukan berarti wanita dilarang merayakan maulid, oleh karna itu Syeihkuna 'Allamah Abdurrohim Arrukainiy sangat tidak menyetujui maulid yang bercampur laki dan perempuan.

2. Menjadikan Maulid suatu yang wajib, akan tetapi meninggalkan kefarduan dan sunnah. Ini sesuai yang di jelaskan oleh Ibnu hajar Asqolaniy dalam Farthul Bariy menukil dari para Salaf Shalih : "siapa yang tersibukan oleh sesuatu yang sunnah dari kefarduan dia telah tertipu.

3. Menganggap makanan yang di sajikan akan dimakan oleh Rasulullah, ini adalah aqidah yang batil, tidak pernah di yakini oleh para ulama yang menganjurkan maulid nabi.

4. Maulid hanya untuk berpesta pora tanpa membacakan sejarah nabi yang dapat diambil pelajaran darinya.

5. Pada intinya mencampurkan segala sesuatu yang syubhat dan haram dalam perayaan maulid serti wanita yang terbuka aurotnya, dan maulid di jadikan sesuatu momen untuk berpacaran. Itu semua terlarang.

Akantetapi yang perlu di perhatikan adalah sesuatu yang aslinya sunnah akan menjadi haram jika bercampur dengan keharaman, akantetapi bukan berarti itu jadi terlarang melakukannya, yang diharuskan adalah menjauhkannnya dari keharaman itu. Contohnya shadaqoh itu sunnah akan tetapi Al-quran melarang jika shadaqoh di barengi dengan hinaan dan hardikkan, bukan berarti shadakah itu menjadi dilarang melakukannya yang diharuskan adalah menghilangkan dari hinaan dan hardikannya.

Auza'i Mahfudz, Makmuroh,10 April 2009

TAK PARTISIPAN BUKAN HARUS BENCI

Author: AzNa /


Auza'i Mahfudz Asirun

Untuk paparan kali ini sepertinya agak menarik buat kita bahas, bukan saja karena sekarang musim coblos, walaupun budaya coblos kata KPK akan di ganti menjadi budaya contreng, alasannya untuk mendidik bangsa agar lebih cerdas, apapun alasannya itu semua adalah perubahan cara yang bertujuan untuk memilih pemimpin dan wakil bangsa kita.

Manipulasi dan profokasi yang kerap terjadi disaat pemilu yang semakin dekat kerap saja terjadi, baik dengan berbagai macam cara, membuat selebaran, mengirim tulisan ke mailing list dan apapun caranya semua itu berporoskan agar kita memilih sesuatu yang memang sesuai dengan tulisan si pengajak atau pemprofokasi.

Demikianlah sekedar prolog yang selalu saja terulang di pemilu yang sudah terlaksana di negara kita tercinta Indonesia. Tulisan kali ini tidak bertujuan untuk kampanye apalagi menjelekan satu partai tertentu ataupun satu golongan tertentu, akan tertapi bertujuan untuk mengajak kita lebih objektif dalam bersikap dan menilai, sesuai dengan tujuan syariat agama kita dan akar filosopi bangsa kita "bhineka tunggal ika".

Penulis mengalami fase pada tulisan ini, harus benci kepada partai yang menurutnya adalah bertolak belakang dengan pemikiran penulis dan faham yang di anut, inilah yang banyak terjadi di lingkungan penulis, dan akhirnya kita harus menelaah kembali.

Ketika kita tidak tertarik kepada satu partai atau golongan kita tidak harus untuk membencinya dengan membabi buta. Ada sebagian banyak dari kita membenci karna tak sejalan, ya..memang itu wajar dan biasanya real dan kebanyakan seperti itu, jadi apapun yang di kerjakan oleh golongan A selalu salah, walaupun yang diniatkan oleh mereka kita tidak tahu.

Banyak dari kawan yang hidup di kalangan akademis membenci satu partai, ketika ditanya kenapa anda membencinya ? jawabannya tidak mencerminkan nilai-nilai akademis sama sekali, bahkan dengan mudah mengklaim, ah..wahabi, tujuannya kursi juga, syahwat politik, sesat, didanai oleh saudi, munafik, memiliki sistem doktrin dan masih banyak lagi yang memang alasannya itu tidak berargumen sama sekali.

OK..jika kita fahami mereka wahabi, apakah wahabi tidak boleh masuk sorga ? dan apakah faham anda sudah dijamin masuk sorga dan benar menurut Allah SWT ? kita harus menjawabnya secara jujur, karena setiap konsep yang kita klaim benar belum tentu benar dan itu semua tidak ma'shum (terjaga dari kesalahan).

Dan bila kita berkata, mereka tujuannya kursi juga, apa yang salah ? apakah orang yang memperjuangkan menuju kursi kepemimpinan itu salah, bahkan dalam hadis seorang sahabat meminta agar di jadikan pemimpin (gubernur) oleh Rasulullah SAW, juga para ulama kita di Indonesia juga dahulu berjuang lewat partai, bahkan mereka menjadi menteri, bukankan itu semua kursi dan jabatan juga?

Profokasi lain lagi, kita menganggapnya sesat, menurut saya itu hanya kalaiman bahwa golongan itu sesat, agar orang lain tidak mendekat. Dengan dalih bahwa mereka di danai oleh Saudi, kenapa kita harus jeleus dan benci ? padahal Rasulullah sendiri menerima hadiah dari orang yahudi bahkan majusi, dan apakan organisasi kita tidak menerima sumbangan dari Amerika, Inggris, Syiah Iran yang notabennya mereka lebih jauh sekali pemahamannya tentang asas Aqidah dengan kita, kalau saja Saudi atau negara apapun memberi sumbangan ke salah satu oraganisasi dan partai itu wajar saja,dan memang organisasi membutuhkan financial untuk memutar roda organisasi atau partai mereka.

Dalih yang sering terngiang lagi adalah munafik dan doktrinitas, wahai para pembaca, merupakan suatu kewajaran bahkan keharusan adanya doktrin dalam satu oraganisasi dan partai tertentu, karna Islam bisa menjadi besar karena doktrin dan taasub yang ada pada diri shahabat yang di ajarkan oleh Rasulullah, mereka pada shahabat melakukan ajaran (doktrin) agamanya dengan komplit sesuai apa yang di ajarkan Rasulullah, jika rasul memerintahkan kepada para sahabat sesuatu perkara mereka langsung mengerjakanya tanpa ada pertimbangan lagi, begitu pula jika datang larangan mereka meninggalkannya dengan sepenuh hati, dan sewajarnya doktrin dalam suatu partai atau golongan adalah tonggak yang kuat demi berdirinya dan langgengnya partai atau golongan. Bila kita tinjau pula, orang yang yang masuk dalam satu golongan atau komunitas berarti dengan otomatis dia setuju dengan pemikiran, sikap dan doktrin yang ada dalam komunitas itu, bukankan itu suatu kewajaran ? dan kita yang bukan termasuk dalam komunitas itu tiba-tiba tidak setuju dengan doktrin pemikiran mereka, itu sangat tidak beralasan.

Demikianlah kiranya analisis ringan yang memang bertujuan untuk menjernihkan sikap dan pandangan yang kotor tentang orang lain, dan layaknya jika kita membenci dan mencitai sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW yaitu (alhubbu lillah wal bugdu lillah) cinta karna Allah dan benci karena Allah, dan bukan sebuah alasan yang bisa diterima jika kita membenci kawan kita se-Islam yang berbeda partai atau organisasi lalu kita menjaga hubungan dengan orang diluar Islam dengan dalih bahwa Rasulullah juga berbuat baik dengan kaum Yahudi dan Nashrani, bukankan lebih di anjurkan kita menjaga hubungan baik dengan orang se-aqidah dan se-agama dengan kita, yang notabennya mereka adalak saudara kita.

7 April 2009, 10;15 am, Makmuroh Khartoum Sudan

DALIL YANG AUTENTIK, BAHWA ALLAH TIDAK DI ATAS 'ARSY

Author: AzNa /


إثبات تنزيه الله عن المكان من القرءان والحديث ومن أقوال السلف والخلف
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، أما بعد :
إن الله سبحانه وتعالى غني عن العالمين ، أي مستغن عن كل ما سواه من المخلوقات ، ولا يحتاج إلى أحد من مخلوقاته ، موجود أزلا وأبدا بلا مكان ، ويكفي في تنزيه الله تعالى عن المشابهة لخلقه وعن الاحتياج إلى المكان أو أن يجري عليه زمان قوله تعالى : ( ليس كمثله شىء ) .
وقال تعالى : ( هل تعلم له سميا ) ،قال القرطبي في تفسيره : ( قال ابن عباس : يريد هل تعلم له ولدا أي نظيرا أو مثلا ) ا.هـ وقال تعالى : ( ولم يكن له كفوا أحد ) .
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( كان الله ولم يكن شىء غيره وكان عرشه على الماء ) . قال الحافظ ابن حجر عند شرحه لهذا الحديث : ( والمراد بكان في الأول الأزلية وفي الثاني الحدوث بعد العدم ) ا.هـ ، فالله لم يزل موجودا في الأزل ، ليس معه غيره ، لا ماء ولا هواء ولا أرض ولا سماء ولا كرسي ولا عرش ولا إنس ولا جن ولا ملائكة ولا مكان ولا زمان ، فهو تعالى موجود قبل المكان بلا مكان ، وهو الذي خلق المكان ، وخلق العرش ، فليس بحاجة إلى أحد من خلقه .
- قال الإمام علي بن أبي طالب رضي الله عنه :-" من زعم أن إلهنا محدود فقد جهل الخالق المعبود" ا.هـ رواه أبو نعيم في حلية الأولياء
- - قال الإمام علي بن أبي طالب رضي الله عنه:- " كان الله ولا مكان وهو الآن على ما عليه كان " رواه أبو منصور البغدادي في كتابه الفَرق بين الفرَق.
- قال الإمام أبو جعفر الطحاوي المولود سنة 227هـ المتوفى سنة 321هـ:-
" تعالى (يعني الله) عن الحدود والغايات والأركان والأعضاء والأدوات ولا تحويه الجهات الست كسائر المبتدعات " ا.هـ.وقال:- " ومن وصف الله بمعنى من معاني البشر فقد كفر" ا.هـ . المحدود عند علماء التوحيد ماله حجم صغيراً كان أو كبيراً ، الحد عندهم هو الحجم إن كان صغيراً وإن كان كبيراً ، الذرة محدودة والعرش محدود والنور والظلام والريح والروح كل محدود.
- قال الشيخ عز الدين بن عبد السلام :-
" ولا تحيط به الجهات ولا تكتنفه الأرضون و لا السماوات، كان قبل أن كون المكان ودبر الزمان، وهو الآن على ما عليه كان " ا.هـ.
( من كتاب طبقات الشافعية الكبرى لتاج السبكي).
- قال الشيخ عز الدين بن عبد السلام رحمه الله :- " استوى على العرش المجيد على الوجه الذي قاله وبالمعنى الذي أراده استواء منزهاً عن المماسة والاستقرار والتمكن والحلول و الانتقال فتعالى الله الكبير المتعال عما يقوله أهل الغي والضلال بل لا يحمله العرش بل العرش وحملته محمولون بلطف قدرته" ا.هـ .
- قال الإمام أبو المظفر الإسفراييني عن الله تعالى:-
" وأن تعلم أنه لا يجوز عليه الكيفية والكمية و الأينية ، لأن من لا مثل له لا يمكن أن يقال فيه كيف هو، ومن لا عدد له لا يقال فيه كم هو، ومن لا أول له لا يقال له ممَّ كان ، ومن لا مكان له لا يقال فيه أين كان " ا.هـ .
( من كتابه التبصير في الدين صفحة 144).
- قال الشيخ العلامة أبو المحاسن القاوقجي الطرابلسي المتوفى سنة 1305هـ في نفيه الحيز والمكان عن الله وفي تبيانه لمعنى قوله تعالى:- " ليس كمثله شئ".
" لو كان له جهة أو هو في جهة لكان متحيزاً وكل متحيز حادث و الحدوث عليه محال " ا.هـ .
وقال أيضا:- " فلا يقال له يمين ولا شمال ولا خلف و لا أمام ولا فوق العرش و لا تحته ولا عن يمينه ولا عن شماله ولا داخل في العالم ولا خارج عنه ولا يقال لا يعلم مكانه إلا هو" ا.هـ .

- قال الإمام أحمد الرفاعي رضي الله عنه في شرح قوله تعالى:- "ليس كمثله شىء": " والله تعالى كان ولا مكان ليس بجسم ولا جوهر ولا عرض ولا على مكان ولا في مكان، بل كان جلّت عظمته ولا زمان ولا مكان" . ا.هـ
- قال الإمام أحمد الرفاعي رضي الله عنه في البرهان المؤيد:- " أي سادة نزّهوا الله عن سمات المحدثين وصفات المخلوقين وطهّروا عقائدكم عن تفسير معنى الاستواء في حقه تعالى بالاستقرار كاستواء الأجسام على الأجسام المستلزم للحلول تعالى الله عن ذلك ، وإياكم والقول بالفوقية والسفلية والمكان واليد والعين بالجارحة والنزول بالإتيان والانتقال " ا.هـ .
- قال الإمام أحمد الرفاعي رضي الله عنه :- " إذا قلتم لا إله إلاّ الله فقولوها بالإخلاص الخالص من الغيرية ومن خطورات التشبيه والكيفية والتحتية والفوقية والبعدية والقربية ".
- قال الإمام أحمد بن حنبل رضي الله عنه :- " مهما تصورت ببالك فالله بخلاف ذلك " ا.هـ .
- قال الإمام النسفي (461-537 هـ) في العقائد ما نصه ( عن الله سبحانه وتعالى) " ليس بعرض، ولا جسم، ولا جوهر، ولا مصوّر، ولا محدود، ولا معدود، ولا متبعض. ، و لا متحيز، ولا متركب، ولا متناه، ولا يوصف بالماهية، ولا بالكيفية و لا يتمكن في مكان، و لا يجري عليه زمان ولا يشبهه شىء" ا.هـ.
والمحدود عند علماء التوحيد واللغة ماله حجم إن كان كبيراً وإن كان صغيراً فالعرش له حجم لا يعلمه إلا الله لكنه مخلوق، أما الله سبحانه فلا يوصف بالحجم، ولا بالجسم ولا بالكيفية أي لا يوصف بصفات المخلوقين. وانظر قوله: " ولا يتمكن في مكان ولا يجري عليه زمان " معناه :- الله موجود بلا مكان فليس ساكناً في السماء ولا جالساً على العرش وليس له بداية، سبحانه عزّ وجل.
- قال الشيخ عبد الغني النابلسي ( توفي سنة 1143هـ) في كتابه " شرح إضاءة الدّجنّة في عقائد أهل السنة" عن الله عز وجل ما نصه:- " فيتنزه سبحانه وتعالى عن جميع الأزمنة الحاضرة والماضية والمستقبلة، وكذلك عن جميع الأمكنة العلوية والسفلية وما بينهما " ا.هـ .
- قال الشيخ عبد الله الصديق الغماري رحمه الله : " كان الله ولم يكن شىء غيره، فلم يكن زمان ولا مكان ولا قُطر ولا أوان ولا عرش ولا ملك ولا كوكب ولا فلك، ثم أوجد العالم من غير احتياج إليه، ولو شاء ما أوجده " ا.هـ

BAGAIMANA MEMPELAJARI ILMU SYARIAH ?*

Author: AzNa /


BAGAIMANA MEMPELAJARI ILMU SYARIAH ?*
Oleh : Auza’i Mahfudz Asirun

Alhamdulillah, wassholatu ‘ala Rosulillah, Amma Ba’du.
Konsep atau metode cara mempelajari ilmu syariah memang luas adanya, jikalau di paparkan bagaimana para ulama dahulu kala di mulai dari para sahabat sampai ke masa ulama sekarang jelas memiliki konsep yang berbeda, semua itu di latarbelakangi oleh berbagai macam faktor, baik segi lingkungan, Syeihk yang mengajarnya, juga pribadi yang bersemangat. Pada lembaran yang ringan ini kami akan berupaya dengan pengetahuan yang ala kadarnya akan tetapi setidaknya bisa menambah khazanah keilmuan kita, dan yang paling penting lagi menambah semangat mempelajari ilmu syariah dari apapun status anda.
Lembaran ini adalah sebuah benang merah yang disimpulkan oleh penulis dari beberapa referensi yang dibacanya, baik merujuk dari kitab salaf sampai moderen yang hadir dimasa ini.
 LANDASAN ILMU SYARIAH
Ilmu syariah dilandasi oleh quran dan sunnah, selanjutnya pendapat ulama.
Ilmu ushul adalah tafsir, hadis, fiqh, adapun cabangnya seperti ushul fiqih, ilmu tafsir dan hadis dll.
 DARI MANA HARUS MEMULAI ?
- Alquran –Hadist –Matan -Syarah
 BELAJAR DI WAKTU KECIL
 Adalah merupakan karunia dari Allah orang yang masih muda dapat menggali ilmu, karna para ulama salaf mendidik anaknya ketika merka masih kecil, diriwayatkan oleh salaf : belajar di waktu kecil bagai mengukir di atas batu (Assabilushahih li syeihk al-amin).
 Adapun yang telah dewasa tidak boleh berputus asa dan merasa malu atau gengsi, karena para sahabat belajar dari rasulullah ketika umur mereka sudah besar, contoh lain : hasan bin ziyad mulai belajar umur 80 tahun, dan juga izzudin ibnu abdissalam, ibnu hazm, alqoffal dll.
 CARA MENGHAFAL 
Pelajar dalam menghafal pelajaran ada 2 macam : 
• Fithriy Jaballiy : orang yang diberi kelebihan oleh Allah untuk menghafal, sprt : Abu hurairah
• Sababiy Kasbiy : dengan cara menghafal dan mengulangnya berkali-kali.
Dengan cara sebagai berikut :
1. Membaca dengan perlahan, dan memperhatikan huruf dan harakahnya secara teliti
2. Ulanglah hafalan sekira sudah terngiang di telinga, 10x, 20x, 50x, 100x, 1000x (sesuai kemampuan)
3. Hendaknya memiliki kawan yang dapat membantu mendengarkan hafalan kita.
4. Hendaknya menghafal di waktu yang tepat, sebelum subuh, setelah ashar, antara magrib dan isya.
5. Mencoba untuk menulisnya di kertas
6. Muroja’ah (mengulang)
7. Siwak , kismis dll

 CARA MEMAHAMI PELAJARAN
- TAFSIR & HADIS
1. baca dan fahami ayat/hadis secara maknanya
2. fahami makna kalimat yang musykil
3. fahami kandungan ayat/hadis serta pendapat dan pemahaman para ulama tentang ayat trsbt
4. mulailah membaca ayat/hadis tersebut dan menafsirkannya sendiri tanpa melihat kitab
- FIQIH 
Syeikh Abdul qodir Badran menjelaskan cara menguasai ilmu fiqh :
1. Dimulai dari kitab yang dasar, sprt : matan goyah
2. Memulai menghafal matan kitab dasar, dan memahaminya sebagaimana yang di ajarkan ustadz
3. Berkumpul dengan kawan dan meniqosykannya, tanpa kembali lagi ke kitab.
4. Mulai masuk ke masalah khilaf, dimulai dari syafiiyah, malikiyah dan seterusnya...
- Muthowwalaat (kitab-kitab besar)
1. Membacanya berkali-kali
2. Membacanya 1 kali dengan perlahan, dan menggaris bawahi yang perlu dan memindahkan apayang kiranya penting ke dalam diktat pribadi dan menghafalnya.
3. Membacanya bersamaan dengan kawan dan memunaqosahkannya
 IBADAHNYA PELAJAR ADALAH ZIKIR
 Disamping belajar dan mutholaah adalah merupakan ibadah, wallahi...zikir memiliki peran penting dalam menghidupkan hati dan ketika hati kita sudah bersih, mudah untuk menghafal pelajaran dan memahaminya, usahakan selalu ada tasbih ditangan anda itu akan lebih sering mengingatkan anda kepada allah.
 MUROJAAH DAN MUZAKARAH
 Setelah kita mempelajari ilmu yang kita kaji, wajib setelahnya agar tetap kuat di otak dan hati dengan mengulang dan muzdakarah dengan kawan. Sahabat Rasulullah meriwayatkan : jika Rasulullah meriwayatkan hadis beliau mengulangnya 3 kali, dan para sahabatpun saling mengulang ketika berjumpa.
 BACA..BACA..dan BACA
 Kunci dari pengetahuan adalah baca, bacalah seluruh kitab yang kita miliki khususnya yang sedang kita pelajari, dan tidak menutup kemungkinan untuk membaca buku pengetahuan umum maka sesungguhnya semua itu saling berkaitan.
 Carilah waktu dalam satu hari untuk membaca,dan targetlah berapa lembar yang kita baca dalam satu hari.
 PERPUSTAKAAN 
 Senjata pelajar adalah perpustakaan, ketika dia duduk diperpustakaan pada hakekatnya dia duduk bersama para ulama, dan akan selalu mendapatkan yang baru setiapkali dia masuk keperpustakaan dan membaca.
 Adapun perpustakaan pribadi jika menghendaki dari sisi financial maka lebih baik memilikinya, dan memiliki setiap kitab rujukan untuk setiap materi keilmuan. Yang terpenting adalah banyak baca yang di anjurkan bukan banyaknya kitab yang dimiliki. 
 BUKU KECIL & NOTE BOOK
 Sediakan kemanapun pelajar pergi selalu membawa buku kecil untuk selalu mengambil hikmah dimanapun dan kapanpun, baik hadis, ayat syiir, ataupun kata mutiara dan juga gagasan.
 Adapun note book layaknya untuk mengumpulkan apa yang anda baca yang kiranya penting, sprt tahqiq masalah dll.
 ADAB PELAJAR 
1. Hormati Guru 2. Manfaatkan kawan 3. Gunakan waktu
 TANYA APA YANG NGKAU TIDAK TAHU !
 Dalam alquran surah An-nahl ayat 43, bertanhyalah apa yang kiranya musykil bagi kalian nbaik kepada teman , guru , juga para masyaihk
 MANFAATKAN WAKTU ANDA
 Orang yang sukses adalah yang dapat memanfaatkan waktunya, dan shalat memudahkan nkita dalam mengatur waktu.
 BEBERAPA KEKELIRUAN PENUNTUT ILMU
1. Sum’ah / riya 2. Hasud 3. Sombong 4. Malas
5. Malu 
 BACALAH SEJARAH PARA ULAMA
Dengan membaca sejarahnya kita akan tergugah dan selalu bersemangat dalam belajar.
 Demikianlah uraian yang sangat singkat yang sekiranya dapat menambah strategi belajar kita agar lebih efektif dan barakah, jangan lupakan hamba yang lemah ini dalam doa kalian, dang ingatlah : walikullin darajaatin mimma ‘amilu....
*Disampaikan pada acara dauroh, YPMI AL-ITQON, diselenggarakan oleh ISPA 22 November 2008.



ABORSI, APA HUKUMNYA?

Author: AzNa /

HUKUM ABORSI
Auza’i Mahfudz Asirun, Bs

Aborsi atau yang sering kita sebut menggugurkan kandungan sering kali menjadi buah bibir para pelajar mengenai hukumnya, bagi muda-mudi Indonesia bahkan seluruh dunia merupakan sesuatu yang sering di dengar dan biasanya ini adalah merupakan efek dari pergaulan bebas di kalangan remaja, di Jakarta saja contohnya sebagai kota metropolitan ada banyak sekali tempat aborsi baik yang menggunakan alat medis sampai yang tradisional, ini adalah fenomena Aborsi di jaman sekarang, lalu sebenarnya bagai mana sejarah munculnya Aborsi itu sendiri ?

Aborsi muncul pada abad 18 di Inggris, yang di perakarsai oleh pemuka agama Kristen bernama Malsus, pemikirannya dilatar belakangi oleh bagaimana cara mengendalikan pertumbuhan masyarakat yang begitu cepat dan selalu bertamabah, setelah tersebarnya pemikiran dan usaha ini di Inggris, mulailah para pendukung Aborsi merambah ke Amerika, diawal munculnya pemikiran ini di Amerika, banyak sekali perlawanan dari Negara dan masyarakat Amerika sendiri, akan tetapi pada tahun 1942 mereka mulai mendirikan organisasi pengatur pertumbuhan penduduk, yang selalu menggembor-gemborkan Aborsi, pada tahun 1964 organisasi ini sudah terdaftar di PBB (UN) dan membuka cabangnya di berbagai Negara sampai ke Negara Islam sekalipun.

Setelah kita mengetahui sejarah munculnya pemikiran Aborsi, lalu bagaimana dengan pandangan Islam tentang Aborsi ? bolehkah ? atau haramkah ?

Hukum Aborsi menjadi secara terbagi menjadi beberapa bagian :

Aborsi Penyakit
Ini adalah aborsi yang biasanya ada kelainan pada janin, biasanya disebut hamil Anggur dsb, aborsi ini bukan karna keinginan si Ibu tapi merupakan pertimbangan dari tim medis, jika didiamkan akan membahayakan ibu atau janin.
Hukumnya : tidak berdosa karna penyakit

Aborsi bukan penyakit
Ulama menbaginya menjadi tiga bagian :

1. Aborsi sebelum umur 40 hari
Jika ada seorang istri yang baru saja melahirkan lalu sudah mengandung lagi, karna ditakutkan dapat menyusahkan istrinya dalam mengurus bayi maka suami berinisiatif untuk mengaborsi kandungan istrinya sebelum 40 hari.
Hukumnya : ulama berbeda pendapat 
Pendapat pertama :
Haram dan tidak boleh. Ini adalah pendapat dari Imam malik dan para Muhaqqiq seperti Ibnu Jauziy, Ibnu Rojab, Izzuddin Ibnu Abdussalam, Ibnu Taymiyah dan Mazhab Zhohiriyyah.
Pendapat kedua : 
Boleh dan tidak berdosa. Ini adalah pendapat para ulama Syfiiyyah, Hanbaliyyah dan Hanafiyah.

2. Aborsi setelah 40 hari sampai ditiupnya ruh 
Hukumnya : Ulama berbeda pendapat 
Pendapat pertama : Haram dan tidak boleh. Ini adalah mazhab Zhohoiriyyah Hanbaliyyah dan Malikiyyah juga Izzuddin Ibnu Abdussalam, Ibnu Taymiyah, Ibnu Aljauzy dan Ibnu Rojab.
Pendapat kedua : boleh. Ini adalah pendapat dari Hanafiyah dan Syafiiyah.

3. Aborsi setelah ditiupnya Ruh
Hukumnya : Ulama sepakat bahwasanya hukumnya HARAM, karna setelah umur 4 bulan sudah ditiupkan ruh, dan jika sudah ditiup ruh berarti sudah bernyawa dan Allah melarang membunuh manusia yang bernyawa. Allah berfirman : “ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar".

Aborsi Anak diluar nikah (hasil zina)
Kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan remaja, disebut Aborsi anak hasil hubungan diluar nikah, bagaimana pandangan Islam dan Hukumnya ?

1. Aborsi diluar nikah sebelum ditiup ruh
Hukumnya : Ulama kontemporer berbeda pendapat 
Pendapat pertama : haram. Karena nabi menunda hukuman kepada wanita yang mengaku telah berzina, menundanya nabi berarti menghormati kandungan yang ada di perut wanita tadi.
Pendapat kedua : sesuai dengan hubungan intim keduanya, jika pemerkosaan maka boleh digugurkan, jika sama suka maka tidak boleh di Aborsi.
Pendapat ketiga : boleh secara mutlak. Ini adalah pendapat syeihk Ibnu Usaimin

2. Aborsi diluar nikah setelah ditiup ruh
Hukumnya : tidak boleh karna sama dengan membunuh, sesuai dengan firma Allah :
 “ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar".

Demikianlah yang kami dapat paparkan secara sangat ringkas, tanpa menyertakan dalil dari setiap pendapat, jika ingin memperluas silahkan kembali ke beberapa referensi berikut : Fiqhul Islam wa Adillatuh, Dr.Wahbah Zuhaily, Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Mugni Ibnu Qudamah, AL-mabsuth lil Murtadho, Al-Inshof, al-Majmu’ Nawawi dll. Sekali lagi, kiranya dapat menambah khazanah keilmuan kita dan faham akan agama Allah secara luas dan fleksibel tanpa harus melewati batasan syariah Islam.