ASURANSI DAN HUKUMNYA

Author: AzNa /

Auza'i Mahfudz Asirun

Beberapa hari yang lalu penulis mendapat SMS dari salah seorang guru penulis, yang berisi menanyakan apa hukum dari asuransi ? boleh atau tidak, juga ketika penulis berada di Indonesia pada akhir tahun 2008, ketika menaiki Bus Luar kota, tertulis dalam tiket (tiket ini sudah termasuk asuransi kecelakaan PT. ....), lalu apa hukumnya ?, oleh karna itu penulis berkeinginan untuk menulis secara singkat tentang hukum asuransi dan pergulatan dalil serta perbedaan pendapat ulama tentang asuransi, setidaknya bisa memberikan gambaran yang kongkrit tentang hukumnya disisi para ulama.

Adapun sejarah terjadinya asuransi dan yang pertama kali terjadi di Itali bagian utara, ketika 1 gerombolan pedagang yang menggunakan kapal laut sebagai alat transportasi perdagangannya, akan tetapi kadang barang yang dikirimnya menggunakan kapal laut tenggelam ataupun ada kerusakan, oleh karena itu mereka berinisiatif untuk mengumpulkan uang sebagaimana yang di sepakati untuk menutupi kerugian bersama bila salahsatu dari mereka mengalami kerugian dari barang dagangannya.

Pada hakekatnya, dalam Islam tidak pernah dijelaskan secara shorih dan jelas tentang hukum Asuransi, karena aqad asuransi tidak pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW, shahabat juga Tabi'in. Olehkarnanya ulama berbeda pendapat tentang hukum asuransi.

Asuransi ada berbagai macam tipe seperti Asuransi Jiwa, perdaganngan, Harta benda, kecelakaan dan lain sebagainya.

Adapun asuransi yang disepakati oleh para ulama akan diperbolehkannya adalah asurasi tolong menolong (ta'awuniy), yaitu asuransi dengan gambaran sekelompok orang mengumpulkan uang dan setiap dari mereka membayar iuran bulanan sesuai yang disepakati, jika salah satu dari mereka mendapatkan musibah ataupun kerugian maka diambilah dari uang iuran mereka untuk menutupi kerugian salahsatu anggota, maka asuransi ini diperbolehkan secara mutlak uleh para ulama, akan tetapi Pusat Fatwa Saudi Arabia, mengklarifikasi tetntang beberapa perusahan asuransi yang mengklaim menggunakan model dari asuransi ta'awuniy akan tetapi pada hakekatnya jauh dari dasr-dasar asiransi ini.

Hukum Asuransi terbagi menjadi tiga pendapat :

1. Asuransi perdagangan hukumnya tidak boleh

Adapun ulama yang melarang aqad auransi ini diantaranya : Persatuan Ulama Saudi, Pusat Riset fiqih Saudi, Ibnu 'Abidin[1], Muhammad Bakhit (mufti Mesir), Muhammad Rasyir Ridha, Abu Zahroh, Al-qolqily (Mufti Yordan), Abul Yasar (mufti Suria), Jadul Haq (Guru besar Azhar), Muhammad Ali Syaihk (mufti Saudi) dan masih banyak lagi ulama yang lain yang sependapat dengan ulama diatas.

Sandaran dalil yang diambil oleh ulama yang mengharamkan aqad ini sebagai berikut :

Didalam aqad Asuransi terdapat (Goror) penipuan, karena salah satu pihak ada yang akan dirugikan, dalam syariat kita jual beli yang menggandung penipuan atau ketidak jelasan itu di larang, sebagaimana yang tertera dalam hadis Abu Hurairoh :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر (مسلم 1513)

Artinya : dari Abi Hurairoh bahwasanya nabi Muhammad melarang jual beli yang mengandung penipuan.

Aqad asuransi termasuk goror , ditinjau dari beberapa sisi :

Kesamaran yang terjadi dari salah satu pihak, karna tidak mengetahui kapan akan terjadi suatu kejadian sehingga dia bisa mengambil manfaat darinya, dan kejadiannya tidak bisa di kira kapan akan terjadi, oleh karena kesamaran tadi ulama mengatagorikannya dalam aqad Goror yang merugikan salah satu pihak yang mengadakan aqad, dan jika ketika satu pihak tidak dapat mamnfaatkan hasil aqadnya maka pihka asuransi sama dengan memaka harta dengan batil.

Dengan singkat bahwa aqad ini samar dari beberapa aspek, yaitu aspek kapan bisa menggunakan manfaat asuransinya, kadarnya dan waktunya.

Adapun landasan selajutnya bahwasanya aqad ini termasuk dalam katagori Maysir, sebagaimana yang di jelaskan dalam Alquran :

( إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )(المائدة: 90)

Artinya : sesungguhnya (meminum) khamar, maysir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Almaidah,90)

Adapun makna maysir adalah : aqad yang tidak diketahui kepastiannya apakah salahsatu dari yang beraqad akan mendapatkan imbalan (baik berupa barang ataupun manfaat).

Pakar hukum sepakat bahwa dalam aqad asuransi terdapat Maysir dikarnakan si pembayar yang menyetor ke pihak asuransi tidak mengetahui kapan dia bisa mengembil manfaat dari pihak asuransi bahkan bisa saj tidak sama sekali.

Landasan dalil yang terakhir dari para ulama yang mengharamkan aqad Asuransi adalah : karena dalam aqad asuransi terdapat riba, disebabkan oleh ketidak jelasan manfaat yang di ambil, bisa menjadi sedikit bahkan bisa menjadi banyakmmelebihi iuran yang disetorkannya, maka lebih yang bukan hak miliknya termasuk riba.

Ini adalah merupakan sandaran dalil yang di anut oleh ulama yang mengharamkan Asuransi karena mengandung beberapa unsur yang bertolak belakang dengan aturan aqad dalam syariat Islam.

2. Asuransi perdagangan hukumnya boleh saja

Adapun ulama yang membolehkan aqad Asuransi adalah : Abdul Wahab Khalaf (Ulama Mesir), Mushtafa Azzarqo (dalam kitabnya Nizom Tamin), Ali Khofif, Muhammad Yusuf (dalam kitabnya ; Islam Wa Musykilatuna Almu'ashir) dan tim Syriah BanK Rojihi Saudi Arabia.

Para ulama yang menganut pemahaman ini menjadikannya memberikan dalil dan landasan sebagai berikut :

Dalam hukum islam orang yang membunuh jika ingin membayar denda dia harus membayar 100 onta, maka jika orang yang membunuh secara tidak sengaja yang menanggung bayaran dendanya adalah suku atau qobilahnya, dengan tujuan meringankan beban denda. Maka diqiyaskan dari hukum ini asuransi adalah bertujuan untuk meringankan beban ketika terjadi suatu kejadian yang memberatkan satu pihak.

3. Hukum Asuransi secara terperinci : ada yang boleh dan tidak

- Muhammad Hasan Alhajawiy (dalam kitabya ; Alfikru Assamiy) : boleh Asuransi untuk harta benda akan tetapi asuransi jiwa tidak boleh.

- Najmuddin Al Wa'izd (Mufti Iraq) : boleh mengasuransikan bahaya yang terjadi disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti pencuri dan melarang asuransi yang di sebabkan oleh perkara ilahiyah seperti mati dan lain lain.

- Abdullah Ali Mahmud (Majalah Mujamma' Fiqh Islamiy) : boleh hukumnya asuransi kecelakaan seperti kendaranaan , mobil, motor, pesawat, pabrik,. Dan mengharamkan tipe lain dari Asuransi.

Demikan paparan yang sagat singkat, tanpa mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat, kirarnya pembaca bisa memilih pendapat yang sesuai dengan hatinya, karna pada hakikatnya sebagaimana yang dipaparkan oleh para ulama bahwa khilap yang tidak tertera dalam quran ataupun sunnah dan ijma' ulama kita tidak bisa mengharuskan dan menekankan pendapat kita agar di terima orang lain, oleh karna itu Imam Syafi'i , Ahman dan Abu Hanifah berkata : Bukan termasuk orang yang faqih (ahli fiqih) yang menekan seseorang untuk mengikuti pendapatnya.

Diambil dari berbagai macam referensi dan buku terkini dari ulama kontemporer.

Auza'i Mahfudz Asirun, Makmuroh-Khartoum-Sudan, 16 may 2009 - 11;35 PM.



( [1] ) ulama fiqih mazhab Hanafiyah, kitabnya yang dijadikan rujukan dalam mazhab Hanafiya yaitu Ruddul Mukhtar.



SANAD SYEIH MAHFUD TERMAS

Author: AzNa /

Dalam kitab manhaj zawin nadzar hal 3, syeihk mahfudz bin Abdullah bin Abdul Manan atturmusi berkata :

: سندي فى الإجازة
السيد ابى بكر محمد شطا المكي
السيد أحمد بن زيني دحلان
عثمان بن حسن الدمياطي
عبد الله بن حجازي الشرقاوي
الشمس محمد بن سالم الحنفي
عبد الحميد الشرواني
إبراهيم البيجوري
الشرقاوي
الحفني
محمد بن محمد البديري
على بن على الشبرمالي
على الحلبي
النور الزيادي
السيد يوسف الأرموني
الإمام جلال الدين السيوطي

dan bersambung sanadnya dari Imam Syuyuthy sampai ke baginda Rasulullah, dengan jalur sanad Syeihk Mumammad Muhajirin Amsar Ad-Dary, sbb :

الإمام السيوطي 911هـ
الإمام ابن حجر العسقلاني853 هـ
أبو زرعة عبد الحمن العراقي 826هـ
عطاء الدين العطار
الإمام النووي 676هـ
الشيخ الأردبيلي
محمد بن يحيى
حجة الإسلام أبو حامد الغزالى 505هـ
إمام الحرمين الجويني 478هـ
عبد الله الجويني 438هـ
أبو بكر القفال 417هـ
أبو الإسحاق المروزي
أبو العباس بن سريج 306هـ
أبو سعيد الأنباطي 288هـ
أبو سعيد المزني 264هـ
الإمام محمد بن إدريس الشافعي 204هـ
الإمام مالك بن أنس الأصبحي 179هـ
نافع مولى ابن عمر 177هـ
عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما 73هـ

سيدنا ونبينا محمد بن عبد الله صلى الله عليه وسلم
Demikianlah sanad Ulama bumi Indonesia Syeh mahfudz Termas yang wafat pada tahun 1329H.

penyusun dan Penukil : Auza'i ibnu Mahfudz ibnu Asirun Asysyafi'iy Arrukainiy

Selanjutnya terserah anda?!

Author: AzNa /

- Dr. Hasan Turoby -
(Auza’I Mahfudz Asirun)

Ini bukan iklan parfum, minyak rambut, juga orasi partai politik, atau penarikan kader, akantetapi pada kali ini penulis akan berusaha memaparkan beberapa pemikiran tokoh kontropersial di Republik Sudan ini, yaitu Dr.Hassan Turoby dari berbagai referensi yang autentik. Dan pembaca tidak dipaksa untuk setuju atupun menolaknya, sebagai pendahuluan penulis akan sedikit menyentuh profil Dr.Hassan Turobiy.

Beliau lahir di wilayah Kasala, timur Sudan, dalam lingkungan keluarga yang agamis, orang tuanya yang ahli ilmu agama, fiqih, mendorong turoby untuk mempelajari dan mendalami ilmu agama, beliau mengenyam S1 universitas Khartoum,S2 universitas London,S3 universitas Sorbon Prancis, aktif di medan politik hingga menduduki kursi ketua Parlemen Republik Sudan 1996, tidak lama kemudian beliau di penjarakan karna konflik politik, selama di penjara beliau menghafal quran dengan 7 qiroat dan aktif menulis dan menerima tamu baik dari dalam negri ataupun luar negri.

Tokoh yang memiliki massa yang besar ini sekarang aktif mempersiapkan partainya untuk menghadapi pemilu tahun depan, selain ahli ilmu agama beliau juga politikus yang ulung, adapun mengenai pemikirannya yang menjadi kontropersi antara pendukung dan penolakan sebagian masyarakat Sudan sebagaimana berikut :

1. Dalam bukunya “wanita dalam ajaran Islam” : mengenai hijab (kerudung) itu hanya di khususkan bagi istri nabi saja, karena hukum yang diberi Allah kepada para istri nabi tidak seperti wanita biasa, istri nabi tidak boleh di nikahi oleh orang lain misalnya, dan ayat yang mewajibkan hijabpun turun pada tahun ke lima setelah hijrah dan tidak mempengaruhi para kaum wanita muslim dalam berpakaian saat itu.

2. Dimuat dalam surat kabar “muharror” (no.263), beliau berkata : menurut persepsi saya, sama saja antara orang nasrani (kristen) dengan orang yang mempolitisi saya demi jabatannya, selain itu dalam seminar yang bejudul “Negara antara konsep & aplikasi”, beliau berpendapat : kaum Kristiani bukanlah orang kafir akantetapi mereka beriman dengan sebagian isi Al-Quran dan menolak sebagiannya, begitupun seorang muslim.

3. Buku karangan beliau yang berjudul “ agama menilai seni” memuat : “pemahaman aqidah yang sampai kepada kita tidak menjadikan seni sebagai cabang dari iman dan teologi kita, bahkan menjauhkan kita dari keindahan, padahal dengan keindahan kita bisa beribadah kepada Allah SWT.

4. Kita mengetahui tentang ketegangan yang sedang dihadapi warga Iraq antara kaum Sunni dan Syiah,Tokoh inipun berpendapat ketika di wawancarai oleh koran “al-hayat”: apakah anda sunni atau syiah,?beliau menjawab : saya sudah berulang kali mengulang statmen saya ini di berbagai konferensi bahwa saya bukan sunni atau syiah, karena dalam buku pegangan kedua mazhab (golongan) ini banyak penyelewengan.

5. Fatwa terakhir yang telah dikeluakan oleh Dr.Turoby adalah bolehnya nikah seorang wanita muslimah dengan lelaki kafir baik mereka yahudi ataupun kristiani, dia berkata “tidak ada satu dalilpun didalam nash teks quran dan hadist yang mengharamkan nikah muslimah dengan lelaki kafir secara kongkrit, memang itu pernah diharamkan pada masa nabi hidup, akan tetapi itu semua pada masa peperangan dengan kafir, sekarang umat islam sudah tidak berperang lagi dengan orang kafir, oleh karena itu hukum haramnyapun hilang dengan hilangnya sebab diharamkanya, demikian hasil wawancaranya dengan kantor berita Al-arabiya, 11/4/2006

6. Menurut selembaran yang diedarkan oleh mujamma fiqh Islami, (di indonesia biasa di sebut MUI), dimuat isi fatwa ulama Sudan menanggapi pendapat Dr.Turobi bahwa nabi Isa tidak akan turun pada akhir masa nanti, karena hadis yang dijadikan dalil harus di tinjau ulang ke sahihannya.

7. Karya beliau yang cukup legendaries berjudul “wacana faham politik”, tertulis dalam halaman 171 : “kita harus merubah persepsi buruk kita kepada para peminum minuman keras dengan tidak arogan menghakimi mereka, yang harus kita lakukan adalah memberi mereka kebebasan penuh secara yuridis ataupun adat untuk menjalankan kebiasaaan mereka itu, selain itu dalam kesempatan lain di koran “ra’yu al-am” 1/3/2006, beliau berstatmen : peminum minuman keras tidak masuk dalam katagori melanggar hukum, selama tidak membahyakan orang lain.

8. Dimuat dalam koran “koora” beliau berkata : tidaklah sepakbola sekarang sebatas permainan, akantetapi juga bermakna jihad, karna memperjuangkan nama negara di ajang olahraga.

9. Mengenai pakaian wanita, menurut beliau wanita bebas memakai pakaian selayaknya, tanpa campur tangan negara untuk mengaturnya.

Itulah beberapa pendapat beliau yang menghasilkan pro dan kontra ditengan wacana pemikiran Islam modern, baik lokal ataupun internasional, bahkan sampai ke Indonesia negara kita tercinta, pemikiran beliau banyak di adopsi oleh kaum cendikiawan muda, belakangan ini pemikiran beliau sampai ke Indonesia dibawa oleh seorang yang mengaku murid dari Dr.Hasan Turoby, bernama Ahmad Abdulloh yang tinggal di Amerika Serikat.

Pembaca ada yang kontra dan juga pro, sekali lagi “selanjutnya terserah anda?!”, tidak memaksa untuk setuju atau menolak, terserah analisis para pembaca, bukankah dalam menghukumkan sesuatu kita perlu analisis?

MAULID NABI I

Author: AzNa /


MAULID NABI MUHAMMAD SAW I

          [data autentik]

Auza'i Mahfudz Asirun

Kelahiran nabi kita Muhammad SAW yang merupakan rahmat dari Allah SWT untuk alam semesta ini selalu membawa kita untuk menyadari betapa besarnya rahmat Allah kepada kita dan kasih sayang nabi Muhammad SAW kepada ummatnya, karena ketika manusia masuk sorga karena rahmat Allah dan jika pemilik dosa besar dapat bebas dari azab karena syafaat nabi muhammad, itulah bukti kongkrit tentang rahmat Allah dan kasih sayang nabi kita.

Selama penulis di Sudan kurang lebih sudah melewati empat kali musim Maulid nabi di negri Sudan, dan di setiap tahunnya, penulis menulis ulang tentang maulid nabi, baik di masukan dalam buletin ataupun hanya untuk tulisan pribadi penulis, akan tetapi sering kali tulisan yang di setiap tahun itu berbeda pembahasannya.

Pada dasarnya penulis kurang tertarik untuk menulis kembali perdebatan ulama tentang masalah maulid, karena sudah sangat wajar adanya perbedaan pendapat, karena itu sudah terjadi dari masa ulama terdahulu, akan tetapi adanya segelintir pelajar yang masih saja menggembor-gemborkan tentang kesesatan orang yang melakukan perayaan maulid nabi, bahkan sampai mengatagorikannya kedalam orang yang kafir dan masuk neraka (naudzu billah). Oleh karena itu penulis akan berupaya pada tulisan kali ini membahas secara gamblang dan spesifik dari mulai sejarah pertamakali diadakannya maulid nabi, hukum merayakannya baik yang pro ataupun kontra, permasalahan yang bersangkutan dengan maulid nabi seperti berdiri saat di bacakan maulid, maulid yang terlarang dan yang di anjurkan, sampai hikmah dari perayaan maulid, itu semua dengan menyertakan referensi pengambilan pendapat itu sendiri, Insya Allahu Ta'ala...

Tulisan ringkas ini juga bukan bertujuan untuk membela secara membabi buta akan pendapat orang yang membolehkan maulid, akan tetapi akan menyertakan perbedaan yang sengit antara para ulama, setidaknya kawan-kawan yang melarang maulid nabi mengetahui bahwa disana ada pendapat yang membolehkan, dan marilah kita berargumen dengan berkepala dingin jauh dari perasangka buruk apalagi ta'asshub.

· Sejarah pertama kali di adakannya maulid Nabi Muhammad SAW

Pernah seorang berkata kepada penulis, bahwa yang pertama kali merayakan maulid nabi adalah Syi'ah Fathimiyyah yang menguasai Mesir ketika itu, bahkan menisbatkan pendapat itu kepada Ibnu Kastir dalam kitab sejarah yang legendaris (bidayah wa nihayah).

Siapakah yang pertama kali melakukan perayaan maulid nabi ?

Kita setuju dan mengetahui bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah di rayakan secara besar-besaran baik pada masa kenabian ataupun pada masa Shohabat dan Tabi'in.

Akan tetapi pada hakikatnya nabi Muhammadlah yang pertama kali merayakan hari kelahirannya, ketika beliau di tanya : kenapa baginda berpuasa di hari senin? Beliau menjawab ; " itu adalah hari kelahiranku" [HR. Muslim].

Adapun yang pertama kali merayakan maulid nabi adalah sebagaimana yang di jelaskan Ibnu Kasir [bidayah wa nihayah:13/136] : seorang raja bernama "Muzdoffar abu said Alkukabry", beliau merayakan maulid nabi Muhammad SAW dan mengabiskan biaya sebanyak 300,000 dinar pada masa itu, Ibnu kasir juga menyanjung beliau : seorang pemberani, yang alim dan adil.

Bahkan Azzahaby menyipatinya [Siyar 'alaminubala:22/336]: seorang raja yang rendah hati, baik, menganut faham Ahlussunnah, mencintai para ulama dan ahli fiqih.

Jikalau kita ingin secara objektif berargumen, sebagian orang yang mengklaim bahwa yang pertama kali mengadakan maulid adalah kaum syiah fatimiyya Al-'ubaidiyah, jika pendapat itu tertera di Bidayah, silahkan paparkan pada kami, pada halaman dan jilid berapa ?.

Dalam riwayat lain bahwa Ibnu Hajar Al-'Asqolani menghadiri perayaan itu dan banyak lagi ulama lain yang ikut hadir. Syeihk Abul Khattab juga mengarang syair (pujian kepada Nabi) sebanyak satu jilid dan raja menghadiahkannya 1.000 Dinar.[Husnul Maqosid Ash-Shuyuthy:42-Ibnu Khalkan, Wafiyatul 'Ayan]

Jika sebagian pendapat yang berkata bahwa Ibnu Kasir dan Imam Zahaby tidak setuju akan perayan maulid, maka tidak akan menyifatinya dengan sifat yang baik, bahkan sampai di sebut penganut Ahlussunnah Waljamaah.

Sabth Ibnu Jauzy juga mengkisahkan [Miratu Zaman]: adapun makanan yang di sajikan dalam maulid Raja Muzhoffar adalah 5.000 kambing guling, 10.000 ayam dan 100 kuda dan menyertakan 100.000 Zabadi (yogout) dan 1.000 nampan manisan, hadir pada Maulid itu para ulama pada masanya. Subhanallah...semoga Allah membalas Shodaqohnya, Amin...

Singkatnya, yang pertama kali melaksanakan maulid adalah seorang raja yang 'Alim, dan mencintai Ulama yang berama Mudzoffar, memang ini tidak dilakukan pada masa Salaf akan tetapi bukan berarti terlarang, dan permasalahan ini akn kembali lagi kepada makna bidah dan pemahamannya [lihat tulisan penulis : Makna Bid'ah dan Pemahamannya].

MAULID NABI II

Author: AzNa /


· Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ulama terbagi menjadi dua kelompok tentang hukum merayakan maulid yang sering di lakukan masyarakat Indonesia dan dunia :

1. KONTRA [Melarang]

Ada segelintir ulama yang tidak menyetujui perayaan maulid nabi bahkan mengharamkannya dan menghukumkannya bid'ah, diantaranya adalah :

a) Syeihk Tajuddin Al-Lakhmy W.734 [Al-Maurid, Hunsnul Maqashid 46]

Saya tidak mengetahui mengenai asal pearayaan maulid ini dalam Quran ataupun Hadis, ataupun pernah diriwayatkan dari Ulama Islam yang sebagai panutan dalam agama kita. Dan saya memandangnya adalah bid'ah yang di lakukan oleh para pemuka negara. Lalu beliau berkata ;....maka hukumnya adalah makruh atau haram.

Bantahan Imam Ash-Shuyuthy :

Adapun pendapat Tajuddin (saya tidak mengetahui mengenai asal pearayaan maulid ), ketidak tahuan bukan berarti tidak ada, akan tetapi itu ada dalam asal hadis sebagaimana yang di paparkan oleh Ibnu Hajar 'Asqolany.

b) Syeihk Ibnu Al-Haaj W.737 [Al-Madkhal ]

Dan (maulid) didapati padanya bid'ah yang haram.

Bantahan Imam Ash-Shuyuthy :

Jika kita menelaah dan memahami secara menyeluruh pendapat Ibnu Al-Haaj, kita akan mendapati beliau mengingkari bidah yang haram yang terjadi dalam perayaan maulid, bukan perayaan itu sendiri.

c) Ibnu Baz [Hal Nahtafil ?,4] :

Beliau melarang melakukan mauled karena : "Maulid tidak pernah dilakukkan oleh Rasullah dan Shahabat juga para Tabiin"

Bantahan :

Tidak semua yang tidak dikerjakan Rasulullah adalah dilarang untuk mengerjakannya, karena Ijtihad para ulama adalah sesuatu perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Pendapat ini banyak dikuatkan dan di sebarluaskan oleh para Masyaihk Saudi Arabia, dengan menambah beberapa alasan yang sekiranya dapat di jadikan hujjah oleh mereka.

2. PRO [Membolehkan & Menganjurkan]

Jika harus menyertakan dalam tulisan ini pendapat yang menyetujui akan maulid nabi, maka akan terlalu panjang dan bertele, insya Allah kami akan menyertakan sebagian pendapat Ulama besar yang masyhur. Diantaranya adalah :

1. Al-Imam Al-Hafidz Amirul Mu'minin Ibnu Hajar Al-Asqolany :

"Dan saya mendapatkan Asli yang Kuat tentang hokum merayakan Maulid Nabi SAW, sebagaimana yang tertera dalam Shahih Bukhory dan Muslim, ketika nabi menginjak kota Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa di hari Asyura, maka nabi bertanya : kenapa kalian berpuasa di hari 'Asyuro? Mereka menjawab : Ini adalah hari ditenggelamkannya Fira'un dan diselamatkannya Musa AS, maka kami berpuasa mensyukuri nikmat Allah SWT, lalu Rasul berkata : "kami lebih berhak akan Musa dari Kalian".

Maka faidahnya adalah bersyukur atas nikmat yang di berikan, walaupun dalam bentuk peristiwa yang selalu berputar di setiap tahunnya dengan berbagai macam cara seperti sedekah, puasa, sujud, membaca Al-Quran dan adakanh nikmat yang lebih besar dari nikmat kelahirannya Nabi Besar Muhammad SAW. [Husnul Maqshad,63]

2. Al-Hafidz Ash-Shuyuthy :

" dan saya mendapati Asal yang lain (dari pendapat Ibnu Hajar), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy, bahwasanya nabi Muhammad mengaqiqohkan dirinya yang kedua kalinya, padahal di hari ke tujuh dari kelahiran beliau sudah di aqiqohkan oleh kakeknya Abdul Mutholib,

Maka aqiqohnya yang kedua adalah merupakan aplikasi dari rasa syukur beliau akan kelahirannya bagi ummat ini. [Husnul Maqshad,64]

3. Al-Hafidz Syamsuddin Ibnu Al-Jazary :

Bahwasanya Abu Lahab diringankan Azabnya setiap hari senin karena memerdekakan budaknya yang mengabarkannya bahwa nabi Muhammad telah lahir, oleh karena senangnya Abu lahab di hari kelahiran nabi, setiap hari senin di ringankan Azabnya. ['Arfutta'rif li Aljazariy]

4. Al-Hafidz Syamsuddin Ibnu Nashiruddin Addimisyqy :

Beliau mengarang syairnya yang terkenal tentang fadilah orang yang senang akan kelahiran nabi Muhammadm dan merayakannya, dan mengarang kitab tentang dianjurkannya merayakan maulid nabi Muhammad SAW, dan member nama (Mauridushadiy fi maulidil Hadiy)

5. Syeihk Ibnu Hajar Al-Haitamiy :

Dalam Fatawa Alhaditsiyyah ketika beliau ditanya tentang hukum maulid dan zikir yang dilakukan sebagian besar orang zaman sekarang, beliau menjawab : "adapun maulid dan zikir yang banyak kita lakukan, itu diliputi oleh kebaikan seperti shadaqoh dan zikir serta sholawat " [Fatawa Alhaditsiyyah]

6. Syeihk Ibnu Abidiin (pengarang Ruddul Mukhtar):

Beliau memiliki kitab tentang maulid yang dinamainya (Nastruddurar), beliau menjelaskan : " ketahuilah ! adalah merupakan bidah yang terpuji melakukan Maulid nabi pada bulan dimana dilahirkannya nabi Muhammad SAW, dan yang pertama melaksanakannya adalah Raja Muzhoffar ".

7. Abu Zur'ah Al-Iroqy (Muhaddis,kawan Ibnu Abi Hatim)

Beliau adalah seorang Muhaddis, bahkan di kisahkan oleh Imam Ibnu Aljauzy, bahwasanya Abu Zura'h menghafal 800.000 Hadis, ketika beliau ditanya tentang maulid nabi, beliau menjawab : "memberikan sedekah makanan pada hakikatnya adalah sunnah, apalagi jika dibarengi rasa senang dan gembira dengan didatangnya cahaya kenabian pada bulan ini (Rabiul Awwal) ". [Nastruddurar,Ibnu Abidin,2].

8. Syeihk Almala Ali Al-Qory (pengarang syarah shohih Bukhori)

Berkata syekh kami Imam Assakhawiy : Asala dari perkara maulid adalah tidak pernah dilakukan oleh para Shahabat dan Tabiin akan tetapi dilakukan setelah kurun mereka dengan tujuan yang baik, dengan penuh ikhlas, kemudian orang Islam di saentero dunia terus melaksanakannya pada bulan kelahiran nabi Muhammad SAW...dan nambak pada mereka keberkahan. [al-I'iam 145]

Demikian adalah beberapa nukilan dari pendapat para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah, yang dapat penulis sertakan dalam esai ini, akantetapi jika kita menginginkan untuk menyertakan seluruh pendapat ulama yang setuju dan mendukung perayaan maulid nabi maka bias menjadi satu buku yang penuh akan pendapat Ulama Islam dari berbagai masa.

Tanpa ada rasa ta'ashub dan berusaha untuk menampakan pendapat ulama dan dan menutup pendapat yang lainnyaa, mari kita coba untuk objektif dalam menilai dan menyikapi perselisihan ulama tentu saja dengan 'arif dan tegar.

Jika pembaca adalah seorang yang setuju dan bahkan sudah menjadi budaya pribadi dan lingkungan anda, kiranya cukuplah pendapat para ulama yang diatas lebih menguatkan akan keyakinan untuk merayakan maulid nabi, akan tetapi koridor Islam yang selalu terkontrol oleh unsure Tsabat dan Murunah (konsekwen & fleksibel), maka tetap harus memperhatikan norma syariah yang menuntunnya, sebagaimana yang akan kita paparkan bawah nanti tentang penyelewengan pelaksanaan maulid.

Untuk pembaca yang pada awalnya adalah kurang menyetujui konsep pelaksanaan Maulid nabi, setidaknya anda sekarang mengetahui ada ulama yang menyetujui bahkan menganjurkan perayaan maulid nabi tanpa harus menghilangkan eksistensi tuntunan agama kita, oleh karnanya mari kita simak pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa Kubro tentang perayaan Maulid Nabi :

· Pendapat Ibnu Taimiyah tentang Maulid

" Kadang mendapat pahala orang yang melaksanakan Maulid, begitu juga apa yang diada-ada oleh sebagian manusia, baik itu menyerupai kaum Nasroni pada kelahiran nabi Isa AS, atau merupakan aplikasi cinta dan mengagungkan baginda Nabi Muhammad SAW, mungkin saja Allah memberikan pahala dengan rasa cinta dan Ijtihad ini".

Jika kita menelaah dari perkataan Ibnu taimiyah di atas kita dapat merasakan seolah Ibnu taymiyah ragu akan fahala bagi orang yang merayakan maulid, Karena dalam perkataannya menyertakan qad dengan fiil mudhori yang berarti keraguan atau kadang-kadang, akan tetapi dalam kesempataan lain beliau berkata :

"Maka merayakan Maulid yang menjadikannya Musim (melakukannya setiap tahun), yang kadang dilakukan oleh sebagian manusia, dan bagi orang yang melaksanakannya mendapat pahala yang besar dikarnakan tujuan yang baik dan mengagungkannya akan Rasulullah SAW". Kalimat ini lebih kuat dari pendapat ibnu Taimiyah yang pertama, sebenarnya pendapat Ibnu Taimiyah kita rasakan ada satu ketakutan di awalnya akantetapi beliau lebih jelas dalam pendapatnya yang ke dua,sebenernya Ibnu taimiyah menakuti akan adanya syubhat yang terdapat dalam maulid, seperti yang akan kita jelasnya nanti.

· Berdiri saat membacakan maulid nabi (Mahallul Qiyam)

Kenapa harus berdiri ? apakah ulama menganjurkannya ?

Sebagian orang menganggap, bahwa ketika melakukan maulid nabi, beri'itikad bahwa Nabi Muhammad hadir di tengah mereka, ada yang perlu di luruskan pada pendapat ini, memang tidak ada nash yang shorih (jelas) jika kita merayakan maulid nabi akan ada di tengah kita, akantetapi kita harus memupuk dengan dasar pemahaman bahwa arwah itu urusan Allah SWT, Ibnu qoyyim berkata dalam kitabnya Ar-ruh,144 : diriwayatkan oleh shahabat Salman Alfarisi : "arwahnya orang mukmin di barzah bumi, berpergian sesukanya", jika saja arwah mukmin bisa berpindah sesukanya, bukankah lebih utama arwah nabi kita Muhammad SAW.

Mari kita sinergiskan dengan hadis yang menyatakan bahwa ruh nabi itu dikembalikan apabila ada yang memberi salam kepadanya dan menjawabnya, jika seluruh dunia member salam kepada nabi di setiap detiknya berarti ruh nabi hidup di alam barzahnya.wallahu a'lam.

Ketahuilah ! bahwa berdirinya ketika membacakan maulid khususnya ketika menceritakan tepat kelahiran nabi, bukanlah satu perkara yang sunnah, ataupun bid'ah, akan tetapi itu hanya aplikasi dari terjemahan rasa cinta kita kepada nabi yang seolah beliau lahir ketika itu dan alam menyambutnya dengan gembira.

Olehkarananya tidak perlu dipermasalahkan mengenai boleh atu tidak? Sunnah atau bidah? dan lain sebagainya, karena itu bukan ibadah. Adapun makanan dan air yang disajikan pada perayaan nabi dan ketika membacakan sejarah nabi, sebagian orang beranggapan makanan dan air yang disajikan untuk diminum dan di makan oleh Rasulullah, nauzubillah dari pemahaman ini.

MAULID NABI III

Author: AzNa /

· Bersedakah untuk perayaan Maulid Nabi

Pada musim maulid nabi 1430 H sebagaimana biasa penulis merayakan maulid nabi, dan di Asrama kediaman penulis, merayakannya dengan memotong 2 ekor kambing, ada beberapa orang yang tinggal bersama penulis tidak menyetujui perayaan maulid, bahkan tiba-tiba orang yang tidak setuju dengan perayaan maulid tadi mencela penulis seraya berkata : anda memotong 2 kambing ? penulis menjawab : ya, lalu berkata : kalian memotong kambing bukan karna Allah maka kalian musyrik, dan apa yang anda sembelih hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi orang yang tadi mencaci penulis, diajak oleh penulis untuk menyantap bersama gulai kambing yang sudah matang, dan orang tadipun ikut makan, ketika kami sedang menyentap gulai kambing, penulis berkata kepada si pencaci ; ini adalah daging maulid yang kemarin kemarin kami sembelih, orang tadipun diam dan terus menyantap gulai tadi dengan lahap.

Lalu sebarnya apa hukum bersedekah di bulan maulid ? bersedekah pada hakikatnya adalah Sunnah yang di syariatkan oleh Agama kita, adapun waktu shadaqoh yang paling utama adalah shadakah di bulan Romadhon karena dari segi fahala yang berlipat ganda sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis shohih, adapun barang yang paling utama di sedekahkan adalah yang paling anda cintai, sebagaimana yang tersirat dalam Al-quran : lan tanalul birro hatta tunfiqu mimma tuhibbun, tidak akan anda dapati kesempurnaan kebaikan kecuali anda menafkahkan apa yang anda paling cintai.

Semua ulama baik yang kontra akan perayaan maulid ataupun yang setuju, tidak ada yang mengharamkan sedekah makanan yang ada pada perayaan maulid, akan tetapi ulama yang melarang itu, melarang perayaannya bukan sedekahnya, apalagi sembelihannya. Jika kita fahami sembelihan itu haram maka sembelihan ahli kitab justru lebih haram lagi padahal Rasulullah membolehkan untuk memakan sembelihan kaum ahli kitab (yahudi, nashrani).

· Maulid yang dianjurkan

Maulid yang notabennya adalah Mustahab hukumnya, dalam melaksanakannya harus sesuai dengan anjuran ulama dengan tanpa meninggalkan eksistensi ruh maulid nabi SAW, diantaranya :

1. Memperbanyak zikir dan shalawat kepada nabi Muhammad SAW.

2. Membacakan ayat suci Alquran khususnya yang bersangkutan dengan keagungan baginda rasulullah SAW, dan beberapa pengorbanannya dan kisah perangnya.

3. Merenungi kisah dan sejarah nabi Muhammad dengan cara mengambil pelajaran dan mengaplikasikannya dalam realita kehidupan kita.

4. Menyebutkan sejarah nabi Muhammad SAW, ketika merayakan maulid dan saling menasihati.

5. Memanggil penceramah dalam usaha mengambil hikmah maulid yang di rayakan.

6. Bersedekah kepada semama khususnya fakir miskin untuk mengajak mereka saling berbahagia atas rahmat Allah yang telah diberikan kepada kita semua.

Dan masih banyak lagi amalan yang dapat menghasilkan fahala yang tidak bertolak belakang dengan apa yang di ajarkan oleh baginda nabi Muhammad SAW.

· Maulid yang dilarang

Syeihk Hasyim Asyari (tokoh NU) memiliki kitab yang spektakuler tentang aturan merayakan maulid nabi yang intinya menginginkan agar para kaum muslim ketika merayakan maulid nabi jangan melakukan hal yang syubhat, apalagi sambai adanya keharaman yang dapat menghilangkan ruh maulid into sendiri dan menghilangkan subtansinya, laranga dalam merayakan maulid diantaranay :

1. Adanya Ikhtilat (bercampur laki permpuan tanpa batasan) yang dapat menyebabkan fitnah, bukan berarti wanita dilarang merayakan maulid, oleh karna itu Syeihkuna 'Allamah Abdurrohim Arrukainiy sangat tidak menyetujui maulid yang bercampur laki dan perempuan.

2. Menjadikan Maulid suatu yang wajib, akan tetapi meninggalkan kefarduan dan sunnah. Ini sesuai yang di jelaskan oleh Ibnu hajar Asqolaniy dalam Farthul Bariy menukil dari para Salaf Shalih : "siapa yang tersibukan oleh sesuatu yang sunnah dari kefarduan dia telah tertipu.

3. Menganggap makanan yang di sajikan akan dimakan oleh Rasulullah, ini adalah aqidah yang batil, tidak pernah di yakini oleh para ulama yang menganjurkan maulid nabi.

4. Maulid hanya untuk berpesta pora tanpa membacakan sejarah nabi yang dapat diambil pelajaran darinya.

5. Pada intinya mencampurkan segala sesuatu yang syubhat dan haram dalam perayaan maulid serti wanita yang terbuka aurotnya, dan maulid di jadikan sesuatu momen untuk berpacaran. Itu semua terlarang.

Akantetapi yang perlu di perhatikan adalah sesuatu yang aslinya sunnah akan menjadi haram jika bercampur dengan keharaman, akantetapi bukan berarti itu jadi terlarang melakukannya, yang diharuskan adalah menjauhkannnya dari keharaman itu. Contohnya shadaqoh itu sunnah akan tetapi Al-quran melarang jika shadaqoh di barengi dengan hinaan dan hardikkan, bukan berarti shadakah itu menjadi dilarang melakukannya yang diharuskan adalah menghilangkan dari hinaan dan hardikannya.

Auza'i Mahfudz, Makmuroh,10 April 2009

TAK PARTISIPAN BUKAN HARUS BENCI

Author: AzNa /


Auza'i Mahfudz Asirun

Untuk paparan kali ini sepertinya agak menarik buat kita bahas, bukan saja karena sekarang musim coblos, walaupun budaya coblos kata KPK akan di ganti menjadi budaya contreng, alasannya untuk mendidik bangsa agar lebih cerdas, apapun alasannya itu semua adalah perubahan cara yang bertujuan untuk memilih pemimpin dan wakil bangsa kita.

Manipulasi dan profokasi yang kerap terjadi disaat pemilu yang semakin dekat kerap saja terjadi, baik dengan berbagai macam cara, membuat selebaran, mengirim tulisan ke mailing list dan apapun caranya semua itu berporoskan agar kita memilih sesuatu yang memang sesuai dengan tulisan si pengajak atau pemprofokasi.

Demikianlah sekedar prolog yang selalu saja terulang di pemilu yang sudah terlaksana di negara kita tercinta Indonesia. Tulisan kali ini tidak bertujuan untuk kampanye apalagi menjelekan satu partai tertentu ataupun satu golongan tertentu, akan tertapi bertujuan untuk mengajak kita lebih objektif dalam bersikap dan menilai, sesuai dengan tujuan syariat agama kita dan akar filosopi bangsa kita "bhineka tunggal ika".

Penulis mengalami fase pada tulisan ini, harus benci kepada partai yang menurutnya adalah bertolak belakang dengan pemikiran penulis dan faham yang di anut, inilah yang banyak terjadi di lingkungan penulis, dan akhirnya kita harus menelaah kembali.

Ketika kita tidak tertarik kepada satu partai atau golongan kita tidak harus untuk membencinya dengan membabi buta. Ada sebagian banyak dari kita membenci karna tak sejalan, ya..memang itu wajar dan biasanya real dan kebanyakan seperti itu, jadi apapun yang di kerjakan oleh golongan A selalu salah, walaupun yang diniatkan oleh mereka kita tidak tahu.

Banyak dari kawan yang hidup di kalangan akademis membenci satu partai, ketika ditanya kenapa anda membencinya ? jawabannya tidak mencerminkan nilai-nilai akademis sama sekali, bahkan dengan mudah mengklaim, ah..wahabi, tujuannya kursi juga, syahwat politik, sesat, didanai oleh saudi, munafik, memiliki sistem doktrin dan masih banyak lagi yang memang alasannya itu tidak berargumen sama sekali.

OK..jika kita fahami mereka wahabi, apakah wahabi tidak boleh masuk sorga ? dan apakah faham anda sudah dijamin masuk sorga dan benar menurut Allah SWT ? kita harus menjawabnya secara jujur, karena setiap konsep yang kita klaim benar belum tentu benar dan itu semua tidak ma'shum (terjaga dari kesalahan).

Dan bila kita berkata, mereka tujuannya kursi juga, apa yang salah ? apakah orang yang memperjuangkan menuju kursi kepemimpinan itu salah, bahkan dalam hadis seorang sahabat meminta agar di jadikan pemimpin (gubernur) oleh Rasulullah SAW, juga para ulama kita di Indonesia juga dahulu berjuang lewat partai, bahkan mereka menjadi menteri, bukankan itu semua kursi dan jabatan juga?

Profokasi lain lagi, kita menganggapnya sesat, menurut saya itu hanya kalaiman bahwa golongan itu sesat, agar orang lain tidak mendekat. Dengan dalih bahwa mereka di danai oleh Saudi, kenapa kita harus jeleus dan benci ? padahal Rasulullah sendiri menerima hadiah dari orang yahudi bahkan majusi, dan apakan organisasi kita tidak menerima sumbangan dari Amerika, Inggris, Syiah Iran yang notabennya mereka lebih jauh sekali pemahamannya tentang asas Aqidah dengan kita, kalau saja Saudi atau negara apapun memberi sumbangan ke salah satu oraganisasi dan partai itu wajar saja,dan memang organisasi membutuhkan financial untuk memutar roda organisasi atau partai mereka.

Dalih yang sering terngiang lagi adalah munafik dan doktrinitas, wahai para pembaca, merupakan suatu kewajaran bahkan keharusan adanya doktrin dalam satu oraganisasi dan partai tertentu, karna Islam bisa menjadi besar karena doktrin dan taasub yang ada pada diri shahabat yang di ajarkan oleh Rasulullah, mereka pada shahabat melakukan ajaran (doktrin) agamanya dengan komplit sesuai apa yang di ajarkan Rasulullah, jika rasul memerintahkan kepada para sahabat sesuatu perkara mereka langsung mengerjakanya tanpa ada pertimbangan lagi, begitu pula jika datang larangan mereka meninggalkannya dengan sepenuh hati, dan sewajarnya doktrin dalam suatu partai atau golongan adalah tonggak yang kuat demi berdirinya dan langgengnya partai atau golongan. Bila kita tinjau pula, orang yang yang masuk dalam satu golongan atau komunitas berarti dengan otomatis dia setuju dengan pemikiran, sikap dan doktrin yang ada dalam komunitas itu, bukankan itu suatu kewajaran ? dan kita yang bukan termasuk dalam komunitas itu tiba-tiba tidak setuju dengan doktrin pemikiran mereka, itu sangat tidak beralasan.

Demikianlah kiranya analisis ringan yang memang bertujuan untuk menjernihkan sikap dan pandangan yang kotor tentang orang lain, dan layaknya jika kita membenci dan mencitai sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW yaitu (alhubbu lillah wal bugdu lillah) cinta karna Allah dan benci karena Allah, dan bukan sebuah alasan yang bisa diterima jika kita membenci kawan kita se-Islam yang berbeda partai atau organisasi lalu kita menjaga hubungan dengan orang diluar Islam dengan dalih bahwa Rasulullah juga berbuat baik dengan kaum Yahudi dan Nashrani, bukankan lebih di anjurkan kita menjaga hubungan baik dengan orang se-aqidah dan se-agama dengan kita, yang notabennya mereka adalak saudara kita.

7 April 2009, 10;15 am, Makmuroh Khartoum Sudan