TAFSIR SURAT ALBAQOROH 34

Author: AzNa /

( Kesombongan Iblis )
Auza'i Mahfudz Asirun*

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ)) البقرة: ٣٤
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (Q.S.Albaqoroh 34)


MAKNA KALIMAT
1. الْمَلائِكَةِ : Secara bahasa bermakna pembawa risalah, pembantu, yaitu : makhluk yang di ciptakan oleh Allah dari cahaya dan lembut seperti jibril, Izrail .
2. أدم : Permukaan bumi, karna adam diciptakan dari tanah yang ada di permukaan bumi , makanya adalah manusia yang pertama diciptakan oleh Allah SWT dari tanah, dan merupakan nabi yang pertama.
3. إبليس : Dari segi bahasa bermakana putus, yaitu yang putus dari rahmat allah, Maknanya adalah : Makhluk yang diciptakan oleh Allah dari Api dan setelah itu ingkar kepada Allah.
4. الجن : disebut jin karena tertuyup tidak tampak oleh kasat mata.
 
PROLOG TAFSIR 

        Kajian tafsir kita kali ini menjelaskan penafsiran dan kandungan dari surah Albaqoroh ayat 34, ayat yang menjelaskan 3 unsur inti dari mahluk di alam ini yaitu Malaikat, Manusia dan Iblis. Makhluk tadi pun terbagi menjadi 3 model : yang pertama adalah malaikat yang notabennya tidak pernah bermaksiat dan durhaka kepada Allah SWT, yang kedua adalah manusia yang kadang beramal baik dan kadang bermaksiat, lain halnya dengan yang ketiga yang selalu berbuat baik bahkan menjerumuskan kaum lainnya untuk ikut durhaka bersamanaya. 
        Ayat yang kita bahas kali ini mengajak kita untuk mengingat kembali akan musuh kita yang selalu membawa kita ke jalan yang tidak diridhoi oleh Allah, bahkan kita kadang tak merasa bahwa itu adalah tuntunan dari sang iblis.
        Ayat juga memaparkan kejadian berapa masa yang lalu ketika awal penciptaan nabi Adam AS, dan tragedi yang terjadi pada masa itu dari mulai awal makhluk yang diciptakan oleh Allah yaitu Qolam lalu diperintahkan untuk menulis segala apa yang akan terjadi beruntun dengan penciptaan 'Arasy (singgasana kerajaan) Allah yang merupakan makhluk-Nya yang terbesar di Alam ini, sampai di ciptakannya malaikat, iblis dan manusia.

KANDUNGAN UMUM TAFSIR

        Ketika kita ulangi sekali lagi membaca terjemah ayat tadi, akan tergambar sepengggal kisah yang terjadi ketika penciptaan adam selesai, yaitu perintah Allah kepada para malaikat agar bersujud kepada Adam AS, maka seluruh malaikat pun bersujud kepada nabi Adam kecuali Iblis yang membangkang maka dia tergolong kaum yang kafir bahakan diklaim oleh Allah agar di masukan kedalam nerakanya nanti di hari akhir.
        Sepenggal kisah tadi didukung oleh riwayat dari seorang sahabat Ibnu Abbas RA : " dahulu kala ketika Allah menciptakan malaikat dari cahaya dan iblis dari api, yang paling pertama dikirim ke muka bumi ini adalah para jin, dan jinpun tinggal di bumi dan merusak bumi hingga mereka saling membunuh, ketika itulah Allah mengirim Iblis untuk membunuh para jin walaupun mereka mengumpat di pulau kecil dan di goa-goa, mulai dari situlah iblis merasa memiliki derajat yang tinggi di mata Allah dari malaikat yang lainnya, dan ketika itu Allah berkata bahwasanya akan menciptakan manusia dan mengirimnya untuk tinggal di muka bumi, malaikatpun berkata : ya Allah, apakahbengkau akan menciptakan mahluk yang akan membuat kehacuran di muka bumi? Allah bersabda : "saya lebih tahu dari kalian".
       Lalu Allah menciptakan Adam dari tanah kering seperti tembikar , ketika diciptakan iblispun masuk dari mulut dan keluar dari dubur dan sebaliknya, sampai setelah ditiupkan ruh oleh Allah SWT, Adampun bersin dan berkata Alhamdulillah, Allah menjawab " يرحمك الله يا آدم" (semoga Allah merahmatimu wahai Adam) dan ketika itu Allah memerintahakan para malaikat untuk bersujud kepada adam dan seluruh malaikatpun sujud kecuali Iblis, maka Allahpun murka padanya dan dicerca oleh Allah sampai hari kiamat.  
       Pembaca bisa memetik pelajaran yang terkandung dalam ayat tadi, diantaranya :
1. Ketaatan para malaikat kepada Allah, walaupun malaikat adalah golongan mahkluk Allah yang taat kepada Allah dan di ciptakan lebih bagus dari manusia yaitu cahaya, tapi mereka rela untuk bersujud kepada adam AS, walaupun Adam makhluk yang baru dan belum berkhidmah kepada Allah sebagaimana para malaikat yang sudah lama hidup dan menyembah Allah.
Begitu juga aplikasinya dalam kehidupan kita, ketika kita mendapati perintah Allah kadang bertentangan dengan fitrah kemanusiaan dan aqal kita, tapi kita harus tetap mengedepankan perintah Allah, sebagai contoh zakat, sedekah yang secara kasat mata bahwa harta kita berkurang tapi pada hakikatnya itu adalah tabungan kita diakhirat nanti, sebab itu dilandasi oleh iman kepada Allah sebagaimana malaikat sujud kepada adam karena taat kepada Allah, walaupun secara kasat mata malaikat lebih mulya dari manusia.

2. Iblis yang tadinya adalah merupakan raja malaikat langit dunia, ulama dikalangan malaikat, pemegang kunci surga , bisa turun derajatnya, hilang jabatannya bahkan kemurkaan dari Allah SWT karena disebabkan oleh kesombongan saja. 
         Ini adalah pelajaran besar bagi kita akan hinanya kesombongan, kadang kita tak menyadari bahwa pangkat, jabatan, harta, kesenangan dunia yang Allah titipkan pada kita hanyalah sementara, bukan untuk sombong dan jika Allah ingin mengambilnya kapan saja, itu adalah hak priogatif Allah, sebagaimana Iblis hanya karna sombong ibadahnya yang 80.000 tahun hilang begitu saja, berapa tahunkah kita sudah beramal ?. 

3. Begitulah Allah mengangkat derajat manusia dan memberikanya aqal untuk di gunakan berfikir dan memanfaatkan apa yang ada disekitarnya,seperti, emas, minyak, gas dsb. sebagaimana komentar syeh Muhammad Abduh (penafsir kontemporer) tentang ayat ini : "diayat ini terdapat isyarat keagungan manusia, yang mana menugaskan agar mengadakan pembangunan dimuka bumi ini, tetapi harus tetap dibarengi dengan sujud dan tawaddu (tidak sombong)".  

MASALAH YANG TERKANDUNG DALAM AYAT

Ada bebera masalah yang terkandung dalam penafsiran ayat ini sebagaimana berikut :

1. Ketika Malaikat sujud kepada Adam, bolehkah kita sujud kepada sesama manusia ?
        Sujudnya malaikat adalah sujud perintah ibadah dari Allah bukan menyembah seperti kita shalat menghadap kiblat, hakekatnya kita menyembah Allah, dalam hadis riwayat Ibnu Majah & Ibnu Hibban : ketika Mu'az RA bertanya kepada nabi : Ya Rasulallah, ketika saya pergi ke negri Syam saya melihat mereka sujud kepada para pembesar mereka, bagaimana jika aku besujud kepadamu ? nabi menjawab : " janganlah kau lakukan itu, jika saja aku boleh memerintahkan seorang untuk sujud kepada sesuatu, maka aku akan memerintahkan para istri untuk bersujud kepada para suaminya". 

2. Siapa yang lebih mulya, malaikat atau manusia ?
       Manusia lebih mulya dari para malaikat jika dia dapat melawan hawa nafsunya, sebagaimana juga Allah menggambarkan dalam ayat ini kemulyaan nabi adam sehingga malaikat diperintahkan untuk sujud, sebagaimana Nabi Muhammad adalah makhluk Allah yang termulya, akan tetapi sebaluknya jika manusia tidak bisa melawan hawa nafsunya dia lebih hina dari binatang.

3. Apakah Iblis termasuk Malaikat?
       Ulama terbagi menjadi 2 pendapat : pertama (mayoritas ulama) : Iblis dahulu adalah termasuk dari golongan para malaikat, sebagaimana yang tertera dalam riwayat Ibnu Abbas di Atas. Nama Iblis Adalah Azazil, setelah sombong maka di sebut Iblis yang berarti di murkai dan diputus oleh Allah dari kebaikan .
Kedua : Iblis bukan termasuk malaikat karena ayat yang menyatakan Iblis adalah golongan Jin Allah berfirman : (maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin) QS.Alkahfi 50.

4. Kenapa ketika adam berdosa hanya dikeluarkan dari surga, ketika Iblis berdosa di haramkan masuk sorga? 
        Imam Qurtuby berkata : Karena dosa Adam hanyalah maksiat dan mengakui kesalahannya, tapi kesalahan Iblis adalah sombong dan mengingkari perintah Allah.

5. Para Ahli tafsir dalam ayat ini meyertakan satu poin penting yang menurut penulis perlu disertakan dalam lembar singkat ini, khususnya sebagai dasar pandangan yang perlu difahami oleh masyarakat Indonesia khususnya, yaitu tentang keanehan diluar aqal yang dimiliki oleh sebagian orang seperti bisa terbang, menghilang, meramal, berjalan diatas air dsb, bagaimana jika kita kita melihat keanehan itu ? dan cara membedakannya itu karomah atau bukan ?
Imam Syafii berkata :" Jika kalian melihat orang yang bisa terbang dan berjalan diatas air, maka janganlah kalian gentar sebelum kalian menimbangnya dengan syariat" . Yaitu melihat bagaimana dia melakukan perintah Allah seperti Shalat, Zakat, Puasa dan ibadah lainya.
       Demikianlah ringkasan singkat dari tafsir ayat 34 dari surah albaqoroh yang mana tak cukup dipaparkan dalam lembaran kertas, itulah merupakan bukti mukjizat Al-quran akan keluasan maknanya dan sarat akan faedah.

* Penulis adalah mahasiswa The Holy Quran And Islamic Sciences, program S2
  Dihimpun dari beberapa referensi tafsir klasik : AtThobariy, Ibnu Kasir, Alqurtuby, Arrozy, Alfaz Quran Ashfahany dll dan tafsir Kontemporer : Syaukaniy, Almiragy, Asya'rawiy dll

**makalah disampaikan pada pengajian tafsir PERTAMINA, KHARTOUM


METODE BELAJAR TAFSIR

Author: AzNa /


Auza'i Mahfudz Asirun, Bs

Bagi para pelajar ilmu syariat atau ilmu agama, memahami Alquran secara maknanya adalah modal dasar dari memahami Alquran secara historis dan hukum yang terkandung dalam Al-quran, penulis mengutip metode ini dari seorang Syeh yang bernama "Abu Mash'ab Al-Juhaniy", ini adalah hasil pengalaman dari beliau dalam mempelajari tafsir Quran, ditambah dengan pengalaman penulis. Selamat menyimak :

1. Hatamkanlah Al-Quran 1 kali, dengan cara membacana dengan tadabbur, karna jika kita amati kadang kita memahami ayat secara menyeluruh tapi tidak kita fahami secara detail dari setiap kalimatnya sprt ( لإيلاف ) ( المغيرات ) ( نقعا ) ( قطمير ) ( جدد ).

  Maka hendaknya kita kembalikan kepada maknanya dalam kitab makna alquran sprt yang dikarang oleh Syeihk.Dr.Muhamad Makhluf atau Tafsir Jalalain. Dengan ini anda akan mendapati makna dari kaimat asing dan memiliki pemahaman dari ayat yang anda baca.

2. Tahap yang kedua anda bisa memilih ayat yang anda akan telaah lebih mendalam, bisa dengan cara per-lembar, atau per-kisah dan pe-hukum atau setiap sepuluh ayat, sesuai dengan keinginan anda.

 lalu mulailah dengan membaca tafsir yang lebih mendalam dari sekedar makna seperti Mafatih Fahmil Quran karangan Syeihk.Prof.Ahmad Ali Imam (Mufti Sudan), dan lebih bagus membaca tafsir Ibnu kasir.

 Berilah waktu luang dalam 1 hari untuk membaca tafsir quran kurang lebih 4 jam sehari, maka anda akan menyelesaikan tafsir Ibnu kasir hanya dalam 2 bulan, dan bacalah dengan tenang dan penuh tadabbur, serta siapkan buku tulis dan pulpen untuk menulis jika ada ta'bir yang penting yang kiranya nanti anda akan dapat mengulang kembali dalam ringkasan anda.

 Barengilah dari apa yang anda baca dengan mengamalkannya semampunya, dan mengulang-ngulang dengan kawan (mudzakaroh), maka dengan waktu yang cukup singkat anda sudah memiliki basic yang kuat dalam bidang tafsir baik dari segi makna kalimat, sebab turunnya ayat, hukum dan kisah yang terkandung dan banyak lagi yang akan anda dapatkan dalam perjalanan bersama tafsir Ibnu Kasir, 

Selamat mencoba semoga sukses.....jangan lupa do'a untuk penulis...


Makmuroh, 2 juni 2009, 17;25, Khartoum Sudan




BEBERAPA MASALAH PENTING, MUTHOLAAH MINGGU INI...

Author: AzNa /

Auza'i Mahfudz Asirun

Shahabiyah yang memimpin pada masa Umar RA :

قال ابن حجر فى الإصابة : (7/727)
الشفاء بنت عبد الله بن عبد شمس : أسلمت الشفاء قبل الهجرة وهي من المهاجرات الأول وبايعت النبي صلى الله عليه وسلم وكانت من عقلاء النساء وفضلائهن وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزورها ويقيل عندها في بيتها وكانت قد اتخذت له فراشا وإزارا ينام فيه فلم يزل ذلك ثم ولدها حتى أخذه منه مروان بن الحكم ، وكان عمر يقدمها في الرأي ويرعاها ويفضلها وربما ولاها شيئا من أمر السوق

Tongkat,apakah sunnah? Bukankah hadis tentang disunnahkan tongkat dhoif ?

قيل للشافعي: مالك تدمن إمساك العصا ولست بضعيف؟ فقال: لأذكر أني مسافر - يعني في الدنيا .(المجموع للنووي: 1/30)

Apakah rasul pernah azan ?

قال السخاوي في كتابه الحافل الجواهر والدرر في ترجمة شيخ الإسلام ابن حجر 2/933:

(ومنها - ومن الأسئلة التي وردت الحافظ من القاهرة - : هل صح أن الرسول صلى الله عليه وسلم أذَّن في بعض أسفاره؟؟

فأجاب: وقع عند الترمذي ذلك، لكن أخرجه أحمد في المسند من الطريق الذي أخرجه الترمذي؛ فقال فيه: فأمر بلالاً - رضي الله عنه - فأذَّن؛ فظهر بذلك أن من أطلق أنه أذن تجوَّزَ في ذلك؛ كما يقال: أعطى الخليفة فلاناً كذا وكذا، والذي يباشر الأعطية هو الخازن مثلاً؛ فيكون معنى "أذَّن" أمر بالأذان)

Tertib kejadian dari tanda-tanda hari kiamat : ?

الحافظ ابن حجر فقال في الفتح (11/353) :
فَاَلَّذِي يَتَرَجَّح مِنْ مَجْمُوع الْأَخْبَار أَنَّ خُرُوج الدَّجَّال أَوَّلُ الْآيَاتِ الْعِظَامِ الْمُؤْذِنَةِ بِتَغَيُّرِ الْأَحْوَال الْعَامَّة فِي مُعْظَم الْأَرْض وَيَنْتَهِي ذَلِكَ بِمَوْتِ عِيسَى بْن مَرْيَم وَأَنَّ طُلُوع الشَّمْس مِنْ الْمُغْرِب هُوَ أَوَّلِ الْآيَات الْعِظَام الْمُؤْذِنَة بِتَغَيُّرِ أَحْوَال الْعَالَم الْعَلَوِيّ وَيَنْتَهِي ذَلِكَ بِقِيَامِ السَّاعَة وَلَعَلَّ خُرُوج الدَّابَّة يَقَع فِي ذَلِكَ الْيَوْم الَّذِي تَطْلُع فِيهِ الشَّمْس مِنْ الْمُغْرِب .ا.هـ
.

Hukum partisipasi dalam forum internet : 

قال الشاطبي رحمه الله تعالى:
[وأما الجدل في الفقه؛ فذلك من قبيل النظر في الأدلة، وقد كان السلف الصالح يجتمعون للنظر في المسائل الاجتهادية التي لا نصَّ فيها للتعاون على استخراج الحقِّ؛ فهو من قبيل التعاون على البرِّ والتقوى، ومن قبيل المشاورة المأمور بها؛ فكلاهما مأمور به] الاعتصام1/335 ط: مشهور، وقد تحرفت في طبعة المنار تحرفاً فاحشاً أحال المعنى؛ انظر: 1/362

Musabaqah hifz quran dan matan kitab pada masa ulama salaf :

(الملك المعظم عيسى بن الملك العادل ابو بكر صاحب دمشق شرط لكل من حفظ مفصل الزمخشري في الادب مائة دينار فحفظه خلق كثير لهذا السبب)) انتهى. حياة الحيوان للدميري 1/261.
ابو زرعة قد اشترط لمن يحفظ مختصر المزني مائة دينار يهبها له.انظر تاريخ الاسلام للذهبي(301-310) ص 103.

Menyebut Sayyidina Ali كرم الله وجهه :

قول الحافظ ابن كثير رحمه الله في تفسير ه عن قوله تعالى : ( {إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} )
قال رحمه الله : " وقد غلب هذا في عبارة كثير من النساخ للكتب أن يفرد علي رضي الله عنه بأن يقال عليه السلام من دون سائر الصحابة أو كرم الله وجهه وهذا وإن كان معناه صحيحا لكن ينبغي أن يسوى بين الصحابة في ذلك فإن هذا من باب التعظيم والتكريم فالشيخان وأمير المؤمنين عثمان أولى بذلك منه رضي الله عنهم أجمعين "

Auzai Mahfudz, Sudan, Khartoum, Makmuroh, 15:00 Waktu Sudan


MENYEBUT SAYYIDINA MUHAMMAD

Author: AzNa /

Auzai MAhfudz Asirun

BOLEHKAH KITA MENYEBUT NABI SAYYIDINA ?

1. لا تجعلوا دعاء الرسول بينكم كدعاء بعضكم بعضا (النور 63)
Artinya : Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). (annur 63)
قال ابن كثير : قال مجاهد وسعيد بن جبير وقتادة : أمر الله أن يهاب نبيه وأن يجل ويعظم وان يسود "سيد" (تفسير ابن كثير 3/306)
Ibnu kasir menafsirkan : berkata Mujahid, Said bin Jubair, Qotadah : Allah memerintahkan untuk menghormati nabinya dan mengagungkannya serta memanggil dengan kalimat (sayyid) [tafsir Ibnu Kasir 3/306]

2. قال رسول الله : ( أنا سيد ولد أدم يوم القيامة ) (مسلم 5899)
Rasul bersabda : (( saya adalah (sayyid) atau tuan para manusia dihari qiamat )) [HR. Muslim 3/306]

BERSHALAWAT DENGAN (SAYYIDINA) DAN DALAM TASYAHHUD SHALAT ;
Ibnu Masud pernah mengajarkan sahabat shigot (lafaz) dan cara bershalawat kepada nabi Muhammad :
اللهم اجعل صلاتك ورحمتك وبركاتك على سيد المرسلين وإمام المتقين وخاتم النبيين محمد عبدك ورسولك ...(روه ابن ماجه 1/293) 
Adapun dalam shalat itu Mustahhab menurut para ulama, sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Ibnu Abidin Alhanafiy dalam kitabnya (Durrul Muhktaar), juga di dalam kitab ulama syafiiyah seperti Ramliy, Ibnu Zhuhair, Imam Nawawi dalam kitabnya (al-Minhaj).

HADIS LARANGAN MENYEBUT SAYYID
Adapun hadis yang melarang kita untuk menyebut sayyid kepada rasulullah :
لا تسيدوني فى الصلاة 
Artinya : janganlah kalian menyebutku sayyid dalam shalat
Menurut Imam Sakhawiy ; Hadis ini adalah (مكذوب) BOHONG, dan bukan termasuk hadis bahkan tidak ada asalnya (لاأصل له). Karena dalam kalimat ini terdapat kesalahan dalam kaidah sharaf, seharusnya (ساد - يسود)maka menjadi تسودوني (Imam Sykhawi, dalam kitab ALMAQASHIDUL HASANAH, 463)
Dan nabi tidak mungkin salah dalam berkata, karena beliau adalah rujukan kita dalam nahwu dan sharaf 
Allah berfirman : dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), (Annajm 3-4). 




ASURANSI DAN HUKUMNYA

Author: AzNa /

Auza'i Mahfudz Asirun

Beberapa hari yang lalu penulis mendapat SMS dari salah seorang guru penulis, yang berisi menanyakan apa hukum dari asuransi ? boleh atau tidak, juga ketika penulis berada di Indonesia pada akhir tahun 2008, ketika menaiki Bus Luar kota, tertulis dalam tiket (tiket ini sudah termasuk asuransi kecelakaan PT. ....), lalu apa hukumnya ?, oleh karna itu penulis berkeinginan untuk menulis secara singkat tentang hukum asuransi dan pergulatan dalil serta perbedaan pendapat ulama tentang asuransi, setidaknya bisa memberikan gambaran yang kongkrit tentang hukumnya disisi para ulama.

Adapun sejarah terjadinya asuransi dan yang pertama kali terjadi di Itali bagian utara, ketika 1 gerombolan pedagang yang menggunakan kapal laut sebagai alat transportasi perdagangannya, akan tetapi kadang barang yang dikirimnya menggunakan kapal laut tenggelam ataupun ada kerusakan, oleh karena itu mereka berinisiatif untuk mengumpulkan uang sebagaimana yang di sepakati untuk menutupi kerugian bersama bila salahsatu dari mereka mengalami kerugian dari barang dagangannya.

Pada hakekatnya, dalam Islam tidak pernah dijelaskan secara shorih dan jelas tentang hukum Asuransi, karena aqad asuransi tidak pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW, shahabat juga Tabi'in. Olehkarnanya ulama berbeda pendapat tentang hukum asuransi.

Asuransi ada berbagai macam tipe seperti Asuransi Jiwa, perdaganngan, Harta benda, kecelakaan dan lain sebagainya.

Adapun asuransi yang disepakati oleh para ulama akan diperbolehkannya adalah asurasi tolong menolong (ta'awuniy), yaitu asuransi dengan gambaran sekelompok orang mengumpulkan uang dan setiap dari mereka membayar iuran bulanan sesuai yang disepakati, jika salah satu dari mereka mendapatkan musibah ataupun kerugian maka diambilah dari uang iuran mereka untuk menutupi kerugian salahsatu anggota, maka asuransi ini diperbolehkan secara mutlak uleh para ulama, akan tetapi Pusat Fatwa Saudi Arabia, mengklarifikasi tetntang beberapa perusahan asuransi yang mengklaim menggunakan model dari asuransi ta'awuniy akan tetapi pada hakekatnya jauh dari dasr-dasar asiransi ini.

Hukum Asuransi terbagi menjadi tiga pendapat :

1. Asuransi perdagangan hukumnya tidak boleh

Adapun ulama yang melarang aqad auransi ini diantaranya : Persatuan Ulama Saudi, Pusat Riset fiqih Saudi, Ibnu 'Abidin[1], Muhammad Bakhit (mufti Mesir), Muhammad Rasyir Ridha, Abu Zahroh, Al-qolqily (Mufti Yordan), Abul Yasar (mufti Suria), Jadul Haq (Guru besar Azhar), Muhammad Ali Syaihk (mufti Saudi) dan masih banyak lagi ulama yang lain yang sependapat dengan ulama diatas.

Sandaran dalil yang diambil oleh ulama yang mengharamkan aqad ini sebagai berikut :

Didalam aqad Asuransi terdapat (Goror) penipuan, karena salah satu pihak ada yang akan dirugikan, dalam syariat kita jual beli yang menggandung penipuan atau ketidak jelasan itu di larang, sebagaimana yang tertera dalam hadis Abu Hurairoh :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر (مسلم 1513)

Artinya : dari Abi Hurairoh bahwasanya nabi Muhammad melarang jual beli yang mengandung penipuan.

Aqad asuransi termasuk goror , ditinjau dari beberapa sisi :

Kesamaran yang terjadi dari salah satu pihak, karna tidak mengetahui kapan akan terjadi suatu kejadian sehingga dia bisa mengambil manfaat darinya, dan kejadiannya tidak bisa di kira kapan akan terjadi, oleh karena kesamaran tadi ulama mengatagorikannya dalam aqad Goror yang merugikan salah satu pihak yang mengadakan aqad, dan jika ketika satu pihak tidak dapat mamnfaatkan hasil aqadnya maka pihka asuransi sama dengan memaka harta dengan batil.

Dengan singkat bahwa aqad ini samar dari beberapa aspek, yaitu aspek kapan bisa menggunakan manfaat asuransinya, kadarnya dan waktunya.

Adapun landasan selajutnya bahwasanya aqad ini termasuk dalam katagori Maysir, sebagaimana yang di jelaskan dalam Alquran :

( إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )(المائدة: 90)

Artinya : sesungguhnya (meminum) khamar, maysir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Almaidah,90)

Adapun makna maysir adalah : aqad yang tidak diketahui kepastiannya apakah salahsatu dari yang beraqad akan mendapatkan imbalan (baik berupa barang ataupun manfaat).

Pakar hukum sepakat bahwa dalam aqad asuransi terdapat Maysir dikarnakan si pembayar yang menyetor ke pihak asuransi tidak mengetahui kapan dia bisa mengembil manfaat dari pihak asuransi bahkan bisa saj tidak sama sekali.

Landasan dalil yang terakhir dari para ulama yang mengharamkan aqad Asuransi adalah : karena dalam aqad asuransi terdapat riba, disebabkan oleh ketidak jelasan manfaat yang di ambil, bisa menjadi sedikit bahkan bisa menjadi banyakmmelebihi iuran yang disetorkannya, maka lebih yang bukan hak miliknya termasuk riba.

Ini adalah merupakan sandaran dalil yang di anut oleh ulama yang mengharamkan Asuransi karena mengandung beberapa unsur yang bertolak belakang dengan aturan aqad dalam syariat Islam.

2. Asuransi perdagangan hukumnya boleh saja

Adapun ulama yang membolehkan aqad Asuransi adalah : Abdul Wahab Khalaf (Ulama Mesir), Mushtafa Azzarqo (dalam kitabnya Nizom Tamin), Ali Khofif, Muhammad Yusuf (dalam kitabnya ; Islam Wa Musykilatuna Almu'ashir) dan tim Syriah BanK Rojihi Saudi Arabia.

Para ulama yang menganut pemahaman ini menjadikannya memberikan dalil dan landasan sebagai berikut :

Dalam hukum islam orang yang membunuh jika ingin membayar denda dia harus membayar 100 onta, maka jika orang yang membunuh secara tidak sengaja yang menanggung bayaran dendanya adalah suku atau qobilahnya, dengan tujuan meringankan beban denda. Maka diqiyaskan dari hukum ini asuransi adalah bertujuan untuk meringankan beban ketika terjadi suatu kejadian yang memberatkan satu pihak.

3. Hukum Asuransi secara terperinci : ada yang boleh dan tidak

- Muhammad Hasan Alhajawiy (dalam kitabya ; Alfikru Assamiy) : boleh Asuransi untuk harta benda akan tetapi asuransi jiwa tidak boleh.

- Najmuddin Al Wa'izd (Mufti Iraq) : boleh mengasuransikan bahaya yang terjadi disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti pencuri dan melarang asuransi yang di sebabkan oleh perkara ilahiyah seperti mati dan lain lain.

- Abdullah Ali Mahmud (Majalah Mujamma' Fiqh Islamiy) : boleh hukumnya asuransi kecelakaan seperti kendaranaan , mobil, motor, pesawat, pabrik,. Dan mengharamkan tipe lain dari Asuransi.

Demikan paparan yang sagat singkat, tanpa mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat, kirarnya pembaca bisa memilih pendapat yang sesuai dengan hatinya, karna pada hakikatnya sebagaimana yang dipaparkan oleh para ulama bahwa khilap yang tidak tertera dalam quran ataupun sunnah dan ijma' ulama kita tidak bisa mengharuskan dan menekankan pendapat kita agar di terima orang lain, oleh karna itu Imam Syafi'i , Ahman dan Abu Hanifah berkata : Bukan termasuk orang yang faqih (ahli fiqih) yang menekan seseorang untuk mengikuti pendapatnya.

Diambil dari berbagai macam referensi dan buku terkini dari ulama kontemporer.

Auza'i Mahfudz Asirun, Makmuroh-Khartoum-Sudan, 16 may 2009 - 11;35 PM.



( [1] ) ulama fiqih mazhab Hanafiyah, kitabnya yang dijadikan rujukan dalam mazhab Hanafiya yaitu Ruddul Mukhtar.



SANAD SYEIH MAHFUD TERMAS

Author: AzNa /

Dalam kitab manhaj zawin nadzar hal 3, syeihk mahfudz bin Abdullah bin Abdul Manan atturmusi berkata :

: سندي فى الإجازة
السيد ابى بكر محمد شطا المكي
السيد أحمد بن زيني دحلان
عثمان بن حسن الدمياطي
عبد الله بن حجازي الشرقاوي
الشمس محمد بن سالم الحنفي
عبد الحميد الشرواني
إبراهيم البيجوري
الشرقاوي
الحفني
محمد بن محمد البديري
على بن على الشبرمالي
على الحلبي
النور الزيادي
السيد يوسف الأرموني
الإمام جلال الدين السيوطي

dan bersambung sanadnya dari Imam Syuyuthy sampai ke baginda Rasulullah, dengan jalur sanad Syeihk Mumammad Muhajirin Amsar Ad-Dary, sbb :

الإمام السيوطي 911هـ
الإمام ابن حجر العسقلاني853 هـ
أبو زرعة عبد الحمن العراقي 826هـ
عطاء الدين العطار
الإمام النووي 676هـ
الشيخ الأردبيلي
محمد بن يحيى
حجة الإسلام أبو حامد الغزالى 505هـ
إمام الحرمين الجويني 478هـ
عبد الله الجويني 438هـ
أبو بكر القفال 417هـ
أبو الإسحاق المروزي
أبو العباس بن سريج 306هـ
أبو سعيد الأنباطي 288هـ
أبو سعيد المزني 264هـ
الإمام محمد بن إدريس الشافعي 204هـ
الإمام مالك بن أنس الأصبحي 179هـ
نافع مولى ابن عمر 177هـ
عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما 73هـ

سيدنا ونبينا محمد بن عبد الله صلى الله عليه وسلم
Demikianlah sanad Ulama bumi Indonesia Syeh mahfudz Termas yang wafat pada tahun 1329H.

penyusun dan Penukil : Auza'i ibnu Mahfudz ibnu Asirun Asysyafi'iy Arrukainiy

Selanjutnya terserah anda?!

Author: AzNa /

- Dr. Hasan Turoby -
(Auza’I Mahfudz Asirun)

Ini bukan iklan parfum, minyak rambut, juga orasi partai politik, atau penarikan kader, akantetapi pada kali ini penulis akan berusaha memaparkan beberapa pemikiran tokoh kontropersial di Republik Sudan ini, yaitu Dr.Hassan Turoby dari berbagai referensi yang autentik. Dan pembaca tidak dipaksa untuk setuju atupun menolaknya, sebagai pendahuluan penulis akan sedikit menyentuh profil Dr.Hassan Turobiy.

Beliau lahir di wilayah Kasala, timur Sudan, dalam lingkungan keluarga yang agamis, orang tuanya yang ahli ilmu agama, fiqih, mendorong turoby untuk mempelajari dan mendalami ilmu agama, beliau mengenyam S1 universitas Khartoum,S2 universitas London,S3 universitas Sorbon Prancis, aktif di medan politik hingga menduduki kursi ketua Parlemen Republik Sudan 1996, tidak lama kemudian beliau di penjarakan karna konflik politik, selama di penjara beliau menghafal quran dengan 7 qiroat dan aktif menulis dan menerima tamu baik dari dalam negri ataupun luar negri.

Tokoh yang memiliki massa yang besar ini sekarang aktif mempersiapkan partainya untuk menghadapi pemilu tahun depan, selain ahli ilmu agama beliau juga politikus yang ulung, adapun mengenai pemikirannya yang menjadi kontropersi antara pendukung dan penolakan sebagian masyarakat Sudan sebagaimana berikut :

1. Dalam bukunya “wanita dalam ajaran Islam” : mengenai hijab (kerudung) itu hanya di khususkan bagi istri nabi saja, karena hukum yang diberi Allah kepada para istri nabi tidak seperti wanita biasa, istri nabi tidak boleh di nikahi oleh orang lain misalnya, dan ayat yang mewajibkan hijabpun turun pada tahun ke lima setelah hijrah dan tidak mempengaruhi para kaum wanita muslim dalam berpakaian saat itu.

2. Dimuat dalam surat kabar “muharror” (no.263), beliau berkata : menurut persepsi saya, sama saja antara orang nasrani (kristen) dengan orang yang mempolitisi saya demi jabatannya, selain itu dalam seminar yang bejudul “Negara antara konsep & aplikasi”, beliau berpendapat : kaum Kristiani bukanlah orang kafir akantetapi mereka beriman dengan sebagian isi Al-Quran dan menolak sebagiannya, begitupun seorang muslim.

3. Buku karangan beliau yang berjudul “ agama menilai seni” memuat : “pemahaman aqidah yang sampai kepada kita tidak menjadikan seni sebagai cabang dari iman dan teologi kita, bahkan menjauhkan kita dari keindahan, padahal dengan keindahan kita bisa beribadah kepada Allah SWT.

4. Kita mengetahui tentang ketegangan yang sedang dihadapi warga Iraq antara kaum Sunni dan Syiah,Tokoh inipun berpendapat ketika di wawancarai oleh koran “al-hayat”: apakah anda sunni atau syiah,?beliau menjawab : saya sudah berulang kali mengulang statmen saya ini di berbagai konferensi bahwa saya bukan sunni atau syiah, karena dalam buku pegangan kedua mazhab (golongan) ini banyak penyelewengan.

5. Fatwa terakhir yang telah dikeluakan oleh Dr.Turoby adalah bolehnya nikah seorang wanita muslimah dengan lelaki kafir baik mereka yahudi ataupun kristiani, dia berkata “tidak ada satu dalilpun didalam nash teks quran dan hadist yang mengharamkan nikah muslimah dengan lelaki kafir secara kongkrit, memang itu pernah diharamkan pada masa nabi hidup, akan tetapi itu semua pada masa peperangan dengan kafir, sekarang umat islam sudah tidak berperang lagi dengan orang kafir, oleh karena itu hukum haramnyapun hilang dengan hilangnya sebab diharamkanya, demikian hasil wawancaranya dengan kantor berita Al-arabiya, 11/4/2006

6. Menurut selembaran yang diedarkan oleh mujamma fiqh Islami, (di indonesia biasa di sebut MUI), dimuat isi fatwa ulama Sudan menanggapi pendapat Dr.Turobi bahwa nabi Isa tidak akan turun pada akhir masa nanti, karena hadis yang dijadikan dalil harus di tinjau ulang ke sahihannya.

7. Karya beliau yang cukup legendaries berjudul “wacana faham politik”, tertulis dalam halaman 171 : “kita harus merubah persepsi buruk kita kepada para peminum minuman keras dengan tidak arogan menghakimi mereka, yang harus kita lakukan adalah memberi mereka kebebasan penuh secara yuridis ataupun adat untuk menjalankan kebiasaaan mereka itu, selain itu dalam kesempatan lain di koran “ra’yu al-am” 1/3/2006, beliau berstatmen : peminum minuman keras tidak masuk dalam katagori melanggar hukum, selama tidak membahyakan orang lain.

8. Dimuat dalam koran “koora” beliau berkata : tidaklah sepakbola sekarang sebatas permainan, akantetapi juga bermakna jihad, karna memperjuangkan nama negara di ajang olahraga.

9. Mengenai pakaian wanita, menurut beliau wanita bebas memakai pakaian selayaknya, tanpa campur tangan negara untuk mengaturnya.

Itulah beberapa pendapat beliau yang menghasilkan pro dan kontra ditengan wacana pemikiran Islam modern, baik lokal ataupun internasional, bahkan sampai ke Indonesia negara kita tercinta, pemikiran beliau banyak di adopsi oleh kaum cendikiawan muda, belakangan ini pemikiran beliau sampai ke Indonesia dibawa oleh seorang yang mengaku murid dari Dr.Hasan Turoby, bernama Ahmad Abdulloh yang tinggal di Amerika Serikat.

Pembaca ada yang kontra dan juga pro, sekali lagi “selanjutnya terserah anda?!”, tidak memaksa untuk setuju atau menolak, terserah analisis para pembaca, bukankah dalam menghukumkan sesuatu kita perlu analisis?