METODE BELAJAR TAFSIR

Author: AzNa /


Auza'i Mahfudz Asirun, Bs

Bagi para pelajar ilmu syariat atau ilmu agama, memahami Alquran secara maknanya adalah modal dasar dari memahami Alquran secara historis dan hukum yang terkandung dalam Al-quran, penulis mengutip metode ini dari seorang Syeh yang bernama "Abu Mash'ab Al-Juhaniy", ini adalah hasil pengalaman dari beliau dalam mempelajari tafsir Quran, ditambah dengan pengalaman penulis. Selamat menyimak :

1. Hatamkanlah Al-Quran 1 kali, dengan cara membacana dengan tadabbur, karna jika kita amati kadang kita memahami ayat secara menyeluruh tapi tidak kita fahami secara detail dari setiap kalimatnya sprt ( لإيلاف ) ( المغيرات ) ( نقعا ) ( قطمير ) ( جدد ).

  Maka hendaknya kita kembalikan kepada maknanya dalam kitab makna alquran sprt yang dikarang oleh Syeihk.Dr.Muhamad Makhluf atau Tafsir Jalalain. Dengan ini anda akan mendapati makna dari kaimat asing dan memiliki pemahaman dari ayat yang anda baca.

2. Tahap yang kedua anda bisa memilih ayat yang anda akan telaah lebih mendalam, bisa dengan cara per-lembar, atau per-kisah dan pe-hukum atau setiap sepuluh ayat, sesuai dengan keinginan anda.

 lalu mulailah dengan membaca tafsir yang lebih mendalam dari sekedar makna seperti Mafatih Fahmil Quran karangan Syeihk.Prof.Ahmad Ali Imam (Mufti Sudan), dan lebih bagus membaca tafsir Ibnu kasir.

 Berilah waktu luang dalam 1 hari untuk membaca tafsir quran kurang lebih 4 jam sehari, maka anda akan menyelesaikan tafsir Ibnu kasir hanya dalam 2 bulan, dan bacalah dengan tenang dan penuh tadabbur, serta siapkan buku tulis dan pulpen untuk menulis jika ada ta'bir yang penting yang kiranya nanti anda akan dapat mengulang kembali dalam ringkasan anda.

 Barengilah dari apa yang anda baca dengan mengamalkannya semampunya, dan mengulang-ngulang dengan kawan (mudzakaroh), maka dengan waktu yang cukup singkat anda sudah memiliki basic yang kuat dalam bidang tafsir baik dari segi makna kalimat, sebab turunnya ayat, hukum dan kisah yang terkandung dan banyak lagi yang akan anda dapatkan dalam perjalanan bersama tafsir Ibnu Kasir, 

Selamat mencoba semoga sukses.....jangan lupa do'a untuk penulis...


Makmuroh, 2 juni 2009, 17;25, Khartoum Sudan




BEBERAPA MASALAH PENTING, MUTHOLAAH MINGGU INI...

Author: AzNa /

Auza'i Mahfudz Asirun

Shahabiyah yang memimpin pada masa Umar RA :

قال ابن حجر فى الإصابة : (7/727)
الشفاء بنت عبد الله بن عبد شمس : أسلمت الشفاء قبل الهجرة وهي من المهاجرات الأول وبايعت النبي صلى الله عليه وسلم وكانت من عقلاء النساء وفضلائهن وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزورها ويقيل عندها في بيتها وكانت قد اتخذت له فراشا وإزارا ينام فيه فلم يزل ذلك ثم ولدها حتى أخذه منه مروان بن الحكم ، وكان عمر يقدمها في الرأي ويرعاها ويفضلها وربما ولاها شيئا من أمر السوق

Tongkat,apakah sunnah? Bukankah hadis tentang disunnahkan tongkat dhoif ?

قيل للشافعي: مالك تدمن إمساك العصا ولست بضعيف؟ فقال: لأذكر أني مسافر - يعني في الدنيا .(المجموع للنووي: 1/30)

Apakah rasul pernah azan ?

قال السخاوي في كتابه الحافل الجواهر والدرر في ترجمة شيخ الإسلام ابن حجر 2/933:

(ومنها - ومن الأسئلة التي وردت الحافظ من القاهرة - : هل صح أن الرسول صلى الله عليه وسلم أذَّن في بعض أسفاره؟؟

فأجاب: وقع عند الترمذي ذلك، لكن أخرجه أحمد في المسند من الطريق الذي أخرجه الترمذي؛ فقال فيه: فأمر بلالاً - رضي الله عنه - فأذَّن؛ فظهر بذلك أن من أطلق أنه أذن تجوَّزَ في ذلك؛ كما يقال: أعطى الخليفة فلاناً كذا وكذا، والذي يباشر الأعطية هو الخازن مثلاً؛ فيكون معنى "أذَّن" أمر بالأذان)

Tertib kejadian dari tanda-tanda hari kiamat : ?

الحافظ ابن حجر فقال في الفتح (11/353) :
فَاَلَّذِي يَتَرَجَّح مِنْ مَجْمُوع الْأَخْبَار أَنَّ خُرُوج الدَّجَّال أَوَّلُ الْآيَاتِ الْعِظَامِ الْمُؤْذِنَةِ بِتَغَيُّرِ الْأَحْوَال الْعَامَّة فِي مُعْظَم الْأَرْض وَيَنْتَهِي ذَلِكَ بِمَوْتِ عِيسَى بْن مَرْيَم وَأَنَّ طُلُوع الشَّمْس مِنْ الْمُغْرِب هُوَ أَوَّلِ الْآيَات الْعِظَام الْمُؤْذِنَة بِتَغَيُّرِ أَحْوَال الْعَالَم الْعَلَوِيّ وَيَنْتَهِي ذَلِكَ بِقِيَامِ السَّاعَة وَلَعَلَّ خُرُوج الدَّابَّة يَقَع فِي ذَلِكَ الْيَوْم الَّذِي تَطْلُع فِيهِ الشَّمْس مِنْ الْمُغْرِب .ا.هـ
.

Hukum partisipasi dalam forum internet : 

قال الشاطبي رحمه الله تعالى:
[وأما الجدل في الفقه؛ فذلك من قبيل النظر في الأدلة، وقد كان السلف الصالح يجتمعون للنظر في المسائل الاجتهادية التي لا نصَّ فيها للتعاون على استخراج الحقِّ؛ فهو من قبيل التعاون على البرِّ والتقوى، ومن قبيل المشاورة المأمور بها؛ فكلاهما مأمور به] الاعتصام1/335 ط: مشهور، وقد تحرفت في طبعة المنار تحرفاً فاحشاً أحال المعنى؛ انظر: 1/362

Musabaqah hifz quran dan matan kitab pada masa ulama salaf :

(الملك المعظم عيسى بن الملك العادل ابو بكر صاحب دمشق شرط لكل من حفظ مفصل الزمخشري في الادب مائة دينار فحفظه خلق كثير لهذا السبب)) انتهى. حياة الحيوان للدميري 1/261.
ابو زرعة قد اشترط لمن يحفظ مختصر المزني مائة دينار يهبها له.انظر تاريخ الاسلام للذهبي(301-310) ص 103.

Menyebut Sayyidina Ali كرم الله وجهه :

قول الحافظ ابن كثير رحمه الله في تفسير ه عن قوله تعالى : ( {إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} )
قال رحمه الله : " وقد غلب هذا في عبارة كثير من النساخ للكتب أن يفرد علي رضي الله عنه بأن يقال عليه السلام من دون سائر الصحابة أو كرم الله وجهه وهذا وإن كان معناه صحيحا لكن ينبغي أن يسوى بين الصحابة في ذلك فإن هذا من باب التعظيم والتكريم فالشيخان وأمير المؤمنين عثمان أولى بذلك منه رضي الله عنهم أجمعين "

Auzai Mahfudz, Sudan, Khartoum, Makmuroh, 15:00 Waktu Sudan


MENYEBUT SAYYIDINA MUHAMMAD

Author: AzNa /

Auzai MAhfudz Asirun

BOLEHKAH KITA MENYEBUT NABI SAYYIDINA ?

1. لا تجعلوا دعاء الرسول بينكم كدعاء بعضكم بعضا (النور 63)
Artinya : Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). (annur 63)
قال ابن كثير : قال مجاهد وسعيد بن جبير وقتادة : أمر الله أن يهاب نبيه وأن يجل ويعظم وان يسود "سيد" (تفسير ابن كثير 3/306)
Ibnu kasir menafsirkan : berkata Mujahid, Said bin Jubair, Qotadah : Allah memerintahkan untuk menghormati nabinya dan mengagungkannya serta memanggil dengan kalimat (sayyid) [tafsir Ibnu Kasir 3/306]

2. قال رسول الله : ( أنا سيد ولد أدم يوم القيامة ) (مسلم 5899)
Rasul bersabda : (( saya adalah (sayyid) atau tuan para manusia dihari qiamat )) [HR. Muslim 3/306]

BERSHALAWAT DENGAN (SAYYIDINA) DAN DALAM TASYAHHUD SHALAT ;
Ibnu Masud pernah mengajarkan sahabat shigot (lafaz) dan cara bershalawat kepada nabi Muhammad :
اللهم اجعل صلاتك ورحمتك وبركاتك على سيد المرسلين وإمام المتقين وخاتم النبيين محمد عبدك ورسولك ...(روه ابن ماجه 1/293) 
Adapun dalam shalat itu Mustahhab menurut para ulama, sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Ibnu Abidin Alhanafiy dalam kitabnya (Durrul Muhktaar), juga di dalam kitab ulama syafiiyah seperti Ramliy, Ibnu Zhuhair, Imam Nawawi dalam kitabnya (al-Minhaj).

HADIS LARANGAN MENYEBUT SAYYID
Adapun hadis yang melarang kita untuk menyebut sayyid kepada rasulullah :
لا تسيدوني فى الصلاة 
Artinya : janganlah kalian menyebutku sayyid dalam shalat
Menurut Imam Sakhawiy ; Hadis ini adalah (مكذوب) BOHONG, dan bukan termasuk hadis bahkan tidak ada asalnya (لاأصل له). Karena dalam kalimat ini terdapat kesalahan dalam kaidah sharaf, seharusnya (ساد - يسود)maka menjadi تسودوني (Imam Sykhawi, dalam kitab ALMAQASHIDUL HASANAH, 463)
Dan nabi tidak mungkin salah dalam berkata, karena beliau adalah rujukan kita dalam nahwu dan sharaf 
Allah berfirman : dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), (Annajm 3-4). 




ASURANSI DAN HUKUMNYA

Author: AzNa /

Auza'i Mahfudz Asirun

Beberapa hari yang lalu penulis mendapat SMS dari salah seorang guru penulis, yang berisi menanyakan apa hukum dari asuransi ? boleh atau tidak, juga ketika penulis berada di Indonesia pada akhir tahun 2008, ketika menaiki Bus Luar kota, tertulis dalam tiket (tiket ini sudah termasuk asuransi kecelakaan PT. ....), lalu apa hukumnya ?, oleh karna itu penulis berkeinginan untuk menulis secara singkat tentang hukum asuransi dan pergulatan dalil serta perbedaan pendapat ulama tentang asuransi, setidaknya bisa memberikan gambaran yang kongkrit tentang hukumnya disisi para ulama.

Adapun sejarah terjadinya asuransi dan yang pertama kali terjadi di Itali bagian utara, ketika 1 gerombolan pedagang yang menggunakan kapal laut sebagai alat transportasi perdagangannya, akan tetapi kadang barang yang dikirimnya menggunakan kapal laut tenggelam ataupun ada kerusakan, oleh karena itu mereka berinisiatif untuk mengumpulkan uang sebagaimana yang di sepakati untuk menutupi kerugian bersama bila salahsatu dari mereka mengalami kerugian dari barang dagangannya.

Pada hakekatnya, dalam Islam tidak pernah dijelaskan secara shorih dan jelas tentang hukum Asuransi, karena aqad asuransi tidak pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW, shahabat juga Tabi'in. Olehkarnanya ulama berbeda pendapat tentang hukum asuransi.

Asuransi ada berbagai macam tipe seperti Asuransi Jiwa, perdaganngan, Harta benda, kecelakaan dan lain sebagainya.

Adapun asuransi yang disepakati oleh para ulama akan diperbolehkannya adalah asurasi tolong menolong (ta'awuniy), yaitu asuransi dengan gambaran sekelompok orang mengumpulkan uang dan setiap dari mereka membayar iuran bulanan sesuai yang disepakati, jika salah satu dari mereka mendapatkan musibah ataupun kerugian maka diambilah dari uang iuran mereka untuk menutupi kerugian salahsatu anggota, maka asuransi ini diperbolehkan secara mutlak uleh para ulama, akan tetapi Pusat Fatwa Saudi Arabia, mengklarifikasi tetntang beberapa perusahan asuransi yang mengklaim menggunakan model dari asuransi ta'awuniy akan tetapi pada hakekatnya jauh dari dasr-dasar asiransi ini.

Hukum Asuransi terbagi menjadi tiga pendapat :

1. Asuransi perdagangan hukumnya tidak boleh

Adapun ulama yang melarang aqad auransi ini diantaranya : Persatuan Ulama Saudi, Pusat Riset fiqih Saudi, Ibnu 'Abidin[1], Muhammad Bakhit (mufti Mesir), Muhammad Rasyir Ridha, Abu Zahroh, Al-qolqily (Mufti Yordan), Abul Yasar (mufti Suria), Jadul Haq (Guru besar Azhar), Muhammad Ali Syaihk (mufti Saudi) dan masih banyak lagi ulama yang lain yang sependapat dengan ulama diatas.

Sandaran dalil yang diambil oleh ulama yang mengharamkan aqad ini sebagai berikut :

Didalam aqad Asuransi terdapat (Goror) penipuan, karena salah satu pihak ada yang akan dirugikan, dalam syariat kita jual beli yang menggandung penipuan atau ketidak jelasan itu di larang, sebagaimana yang tertera dalam hadis Abu Hurairoh :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر (مسلم 1513)

Artinya : dari Abi Hurairoh bahwasanya nabi Muhammad melarang jual beli yang mengandung penipuan.

Aqad asuransi termasuk goror , ditinjau dari beberapa sisi :

Kesamaran yang terjadi dari salah satu pihak, karna tidak mengetahui kapan akan terjadi suatu kejadian sehingga dia bisa mengambil manfaat darinya, dan kejadiannya tidak bisa di kira kapan akan terjadi, oleh karena kesamaran tadi ulama mengatagorikannya dalam aqad Goror yang merugikan salah satu pihak yang mengadakan aqad, dan jika ketika satu pihak tidak dapat mamnfaatkan hasil aqadnya maka pihka asuransi sama dengan memaka harta dengan batil.

Dengan singkat bahwa aqad ini samar dari beberapa aspek, yaitu aspek kapan bisa menggunakan manfaat asuransinya, kadarnya dan waktunya.

Adapun landasan selajutnya bahwasanya aqad ini termasuk dalam katagori Maysir, sebagaimana yang di jelaskan dalam Alquran :

( إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )(المائدة: 90)

Artinya : sesungguhnya (meminum) khamar, maysir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Almaidah,90)

Adapun makna maysir adalah : aqad yang tidak diketahui kepastiannya apakah salahsatu dari yang beraqad akan mendapatkan imbalan (baik berupa barang ataupun manfaat).

Pakar hukum sepakat bahwa dalam aqad asuransi terdapat Maysir dikarnakan si pembayar yang menyetor ke pihak asuransi tidak mengetahui kapan dia bisa mengembil manfaat dari pihak asuransi bahkan bisa saj tidak sama sekali.

Landasan dalil yang terakhir dari para ulama yang mengharamkan aqad Asuransi adalah : karena dalam aqad asuransi terdapat riba, disebabkan oleh ketidak jelasan manfaat yang di ambil, bisa menjadi sedikit bahkan bisa menjadi banyakmmelebihi iuran yang disetorkannya, maka lebih yang bukan hak miliknya termasuk riba.

Ini adalah merupakan sandaran dalil yang di anut oleh ulama yang mengharamkan Asuransi karena mengandung beberapa unsur yang bertolak belakang dengan aturan aqad dalam syariat Islam.

2. Asuransi perdagangan hukumnya boleh saja

Adapun ulama yang membolehkan aqad Asuransi adalah : Abdul Wahab Khalaf (Ulama Mesir), Mushtafa Azzarqo (dalam kitabnya Nizom Tamin), Ali Khofif, Muhammad Yusuf (dalam kitabnya ; Islam Wa Musykilatuna Almu'ashir) dan tim Syriah BanK Rojihi Saudi Arabia.

Para ulama yang menganut pemahaman ini menjadikannya memberikan dalil dan landasan sebagai berikut :

Dalam hukum islam orang yang membunuh jika ingin membayar denda dia harus membayar 100 onta, maka jika orang yang membunuh secara tidak sengaja yang menanggung bayaran dendanya adalah suku atau qobilahnya, dengan tujuan meringankan beban denda. Maka diqiyaskan dari hukum ini asuransi adalah bertujuan untuk meringankan beban ketika terjadi suatu kejadian yang memberatkan satu pihak.

3. Hukum Asuransi secara terperinci : ada yang boleh dan tidak

- Muhammad Hasan Alhajawiy (dalam kitabya ; Alfikru Assamiy) : boleh Asuransi untuk harta benda akan tetapi asuransi jiwa tidak boleh.

- Najmuddin Al Wa'izd (Mufti Iraq) : boleh mengasuransikan bahaya yang terjadi disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti pencuri dan melarang asuransi yang di sebabkan oleh perkara ilahiyah seperti mati dan lain lain.

- Abdullah Ali Mahmud (Majalah Mujamma' Fiqh Islamiy) : boleh hukumnya asuransi kecelakaan seperti kendaranaan , mobil, motor, pesawat, pabrik,. Dan mengharamkan tipe lain dari Asuransi.

Demikan paparan yang sagat singkat, tanpa mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat, kirarnya pembaca bisa memilih pendapat yang sesuai dengan hatinya, karna pada hakikatnya sebagaimana yang dipaparkan oleh para ulama bahwa khilap yang tidak tertera dalam quran ataupun sunnah dan ijma' ulama kita tidak bisa mengharuskan dan menekankan pendapat kita agar di terima orang lain, oleh karna itu Imam Syafi'i , Ahman dan Abu Hanifah berkata : Bukan termasuk orang yang faqih (ahli fiqih) yang menekan seseorang untuk mengikuti pendapatnya.

Diambil dari berbagai macam referensi dan buku terkini dari ulama kontemporer.

Auza'i Mahfudz Asirun, Makmuroh-Khartoum-Sudan, 16 may 2009 - 11;35 PM.



( [1] ) ulama fiqih mazhab Hanafiyah, kitabnya yang dijadikan rujukan dalam mazhab Hanafiya yaitu Ruddul Mukhtar.



SANAD SYEIH MAHFUD TERMAS

Author: AzNa /

Dalam kitab manhaj zawin nadzar hal 3, syeihk mahfudz bin Abdullah bin Abdul Manan atturmusi berkata :

: سندي فى الإجازة
السيد ابى بكر محمد شطا المكي
السيد أحمد بن زيني دحلان
عثمان بن حسن الدمياطي
عبد الله بن حجازي الشرقاوي
الشمس محمد بن سالم الحنفي
عبد الحميد الشرواني
إبراهيم البيجوري
الشرقاوي
الحفني
محمد بن محمد البديري
على بن على الشبرمالي
على الحلبي
النور الزيادي
السيد يوسف الأرموني
الإمام جلال الدين السيوطي

dan bersambung sanadnya dari Imam Syuyuthy sampai ke baginda Rasulullah, dengan jalur sanad Syeihk Mumammad Muhajirin Amsar Ad-Dary, sbb :

الإمام السيوطي 911هـ
الإمام ابن حجر العسقلاني853 هـ
أبو زرعة عبد الحمن العراقي 826هـ
عطاء الدين العطار
الإمام النووي 676هـ
الشيخ الأردبيلي
محمد بن يحيى
حجة الإسلام أبو حامد الغزالى 505هـ
إمام الحرمين الجويني 478هـ
عبد الله الجويني 438هـ
أبو بكر القفال 417هـ
أبو الإسحاق المروزي
أبو العباس بن سريج 306هـ
أبو سعيد الأنباطي 288هـ
أبو سعيد المزني 264هـ
الإمام محمد بن إدريس الشافعي 204هـ
الإمام مالك بن أنس الأصبحي 179هـ
نافع مولى ابن عمر 177هـ
عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما 73هـ

سيدنا ونبينا محمد بن عبد الله صلى الله عليه وسلم
Demikianlah sanad Ulama bumi Indonesia Syeh mahfudz Termas yang wafat pada tahun 1329H.

penyusun dan Penukil : Auza'i ibnu Mahfudz ibnu Asirun Asysyafi'iy Arrukainiy

Selanjutnya terserah anda?!

Author: AzNa /

- Dr. Hasan Turoby -
(Auza’I Mahfudz Asirun)

Ini bukan iklan parfum, minyak rambut, juga orasi partai politik, atau penarikan kader, akantetapi pada kali ini penulis akan berusaha memaparkan beberapa pemikiran tokoh kontropersial di Republik Sudan ini, yaitu Dr.Hassan Turoby dari berbagai referensi yang autentik. Dan pembaca tidak dipaksa untuk setuju atupun menolaknya, sebagai pendahuluan penulis akan sedikit menyentuh profil Dr.Hassan Turobiy.

Beliau lahir di wilayah Kasala, timur Sudan, dalam lingkungan keluarga yang agamis, orang tuanya yang ahli ilmu agama, fiqih, mendorong turoby untuk mempelajari dan mendalami ilmu agama, beliau mengenyam S1 universitas Khartoum,S2 universitas London,S3 universitas Sorbon Prancis, aktif di medan politik hingga menduduki kursi ketua Parlemen Republik Sudan 1996, tidak lama kemudian beliau di penjarakan karna konflik politik, selama di penjara beliau menghafal quran dengan 7 qiroat dan aktif menulis dan menerima tamu baik dari dalam negri ataupun luar negri.

Tokoh yang memiliki massa yang besar ini sekarang aktif mempersiapkan partainya untuk menghadapi pemilu tahun depan, selain ahli ilmu agama beliau juga politikus yang ulung, adapun mengenai pemikirannya yang menjadi kontropersi antara pendukung dan penolakan sebagian masyarakat Sudan sebagaimana berikut :

1. Dalam bukunya “wanita dalam ajaran Islam” : mengenai hijab (kerudung) itu hanya di khususkan bagi istri nabi saja, karena hukum yang diberi Allah kepada para istri nabi tidak seperti wanita biasa, istri nabi tidak boleh di nikahi oleh orang lain misalnya, dan ayat yang mewajibkan hijabpun turun pada tahun ke lima setelah hijrah dan tidak mempengaruhi para kaum wanita muslim dalam berpakaian saat itu.

2. Dimuat dalam surat kabar “muharror” (no.263), beliau berkata : menurut persepsi saya, sama saja antara orang nasrani (kristen) dengan orang yang mempolitisi saya demi jabatannya, selain itu dalam seminar yang bejudul “Negara antara konsep & aplikasi”, beliau berpendapat : kaum Kristiani bukanlah orang kafir akantetapi mereka beriman dengan sebagian isi Al-Quran dan menolak sebagiannya, begitupun seorang muslim.

3. Buku karangan beliau yang berjudul “ agama menilai seni” memuat : “pemahaman aqidah yang sampai kepada kita tidak menjadikan seni sebagai cabang dari iman dan teologi kita, bahkan menjauhkan kita dari keindahan, padahal dengan keindahan kita bisa beribadah kepada Allah SWT.

4. Kita mengetahui tentang ketegangan yang sedang dihadapi warga Iraq antara kaum Sunni dan Syiah,Tokoh inipun berpendapat ketika di wawancarai oleh koran “al-hayat”: apakah anda sunni atau syiah,?beliau menjawab : saya sudah berulang kali mengulang statmen saya ini di berbagai konferensi bahwa saya bukan sunni atau syiah, karena dalam buku pegangan kedua mazhab (golongan) ini banyak penyelewengan.

5. Fatwa terakhir yang telah dikeluakan oleh Dr.Turoby adalah bolehnya nikah seorang wanita muslimah dengan lelaki kafir baik mereka yahudi ataupun kristiani, dia berkata “tidak ada satu dalilpun didalam nash teks quran dan hadist yang mengharamkan nikah muslimah dengan lelaki kafir secara kongkrit, memang itu pernah diharamkan pada masa nabi hidup, akan tetapi itu semua pada masa peperangan dengan kafir, sekarang umat islam sudah tidak berperang lagi dengan orang kafir, oleh karena itu hukum haramnyapun hilang dengan hilangnya sebab diharamkanya, demikian hasil wawancaranya dengan kantor berita Al-arabiya, 11/4/2006

6. Menurut selembaran yang diedarkan oleh mujamma fiqh Islami, (di indonesia biasa di sebut MUI), dimuat isi fatwa ulama Sudan menanggapi pendapat Dr.Turobi bahwa nabi Isa tidak akan turun pada akhir masa nanti, karena hadis yang dijadikan dalil harus di tinjau ulang ke sahihannya.

7. Karya beliau yang cukup legendaries berjudul “wacana faham politik”, tertulis dalam halaman 171 : “kita harus merubah persepsi buruk kita kepada para peminum minuman keras dengan tidak arogan menghakimi mereka, yang harus kita lakukan adalah memberi mereka kebebasan penuh secara yuridis ataupun adat untuk menjalankan kebiasaaan mereka itu, selain itu dalam kesempatan lain di koran “ra’yu al-am” 1/3/2006, beliau berstatmen : peminum minuman keras tidak masuk dalam katagori melanggar hukum, selama tidak membahyakan orang lain.

8. Dimuat dalam koran “koora” beliau berkata : tidaklah sepakbola sekarang sebatas permainan, akantetapi juga bermakna jihad, karna memperjuangkan nama negara di ajang olahraga.

9. Mengenai pakaian wanita, menurut beliau wanita bebas memakai pakaian selayaknya, tanpa campur tangan negara untuk mengaturnya.

Itulah beberapa pendapat beliau yang menghasilkan pro dan kontra ditengan wacana pemikiran Islam modern, baik lokal ataupun internasional, bahkan sampai ke Indonesia negara kita tercinta, pemikiran beliau banyak di adopsi oleh kaum cendikiawan muda, belakangan ini pemikiran beliau sampai ke Indonesia dibawa oleh seorang yang mengaku murid dari Dr.Hasan Turoby, bernama Ahmad Abdulloh yang tinggal di Amerika Serikat.

Pembaca ada yang kontra dan juga pro, sekali lagi “selanjutnya terserah anda?!”, tidak memaksa untuk setuju atau menolak, terserah analisis para pembaca, bukankah dalam menghukumkan sesuatu kita perlu analisis?

MAULID NABI I

Author: AzNa /


MAULID NABI MUHAMMAD SAW I

          [data autentik]

Auza'i Mahfudz Asirun

Kelahiran nabi kita Muhammad SAW yang merupakan rahmat dari Allah SWT untuk alam semesta ini selalu membawa kita untuk menyadari betapa besarnya rahmat Allah kepada kita dan kasih sayang nabi Muhammad SAW kepada ummatnya, karena ketika manusia masuk sorga karena rahmat Allah dan jika pemilik dosa besar dapat bebas dari azab karena syafaat nabi muhammad, itulah bukti kongkrit tentang rahmat Allah dan kasih sayang nabi kita.

Selama penulis di Sudan kurang lebih sudah melewati empat kali musim Maulid nabi di negri Sudan, dan di setiap tahunnya, penulis menulis ulang tentang maulid nabi, baik di masukan dalam buletin ataupun hanya untuk tulisan pribadi penulis, akan tetapi sering kali tulisan yang di setiap tahun itu berbeda pembahasannya.

Pada dasarnya penulis kurang tertarik untuk menulis kembali perdebatan ulama tentang masalah maulid, karena sudah sangat wajar adanya perbedaan pendapat, karena itu sudah terjadi dari masa ulama terdahulu, akan tetapi adanya segelintir pelajar yang masih saja menggembor-gemborkan tentang kesesatan orang yang melakukan perayaan maulid nabi, bahkan sampai mengatagorikannya kedalam orang yang kafir dan masuk neraka (naudzu billah). Oleh karena itu penulis akan berupaya pada tulisan kali ini membahas secara gamblang dan spesifik dari mulai sejarah pertamakali diadakannya maulid nabi, hukum merayakannya baik yang pro ataupun kontra, permasalahan yang bersangkutan dengan maulid nabi seperti berdiri saat di bacakan maulid, maulid yang terlarang dan yang di anjurkan, sampai hikmah dari perayaan maulid, itu semua dengan menyertakan referensi pengambilan pendapat itu sendiri, Insya Allahu Ta'ala...

Tulisan ringkas ini juga bukan bertujuan untuk membela secara membabi buta akan pendapat orang yang membolehkan maulid, akan tetapi akan menyertakan perbedaan yang sengit antara para ulama, setidaknya kawan-kawan yang melarang maulid nabi mengetahui bahwa disana ada pendapat yang membolehkan, dan marilah kita berargumen dengan berkepala dingin jauh dari perasangka buruk apalagi ta'asshub.

· Sejarah pertama kali di adakannya maulid Nabi Muhammad SAW

Pernah seorang berkata kepada penulis, bahwa yang pertama kali merayakan maulid nabi adalah Syi'ah Fathimiyyah yang menguasai Mesir ketika itu, bahkan menisbatkan pendapat itu kepada Ibnu Kastir dalam kitab sejarah yang legendaris (bidayah wa nihayah).

Siapakah yang pertama kali melakukan perayaan maulid nabi ?

Kita setuju dan mengetahui bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah di rayakan secara besar-besaran baik pada masa kenabian ataupun pada masa Shohabat dan Tabi'in.

Akan tetapi pada hakikatnya nabi Muhammadlah yang pertama kali merayakan hari kelahirannya, ketika beliau di tanya : kenapa baginda berpuasa di hari senin? Beliau menjawab ; " itu adalah hari kelahiranku" [HR. Muslim].

Adapun yang pertama kali merayakan maulid nabi adalah sebagaimana yang di jelaskan Ibnu Kasir [bidayah wa nihayah:13/136] : seorang raja bernama "Muzdoffar abu said Alkukabry", beliau merayakan maulid nabi Muhammad SAW dan mengabiskan biaya sebanyak 300,000 dinar pada masa itu, Ibnu kasir juga menyanjung beliau : seorang pemberani, yang alim dan adil.

Bahkan Azzahaby menyipatinya [Siyar 'alaminubala:22/336]: seorang raja yang rendah hati, baik, menganut faham Ahlussunnah, mencintai para ulama dan ahli fiqih.

Jikalau kita ingin secara objektif berargumen, sebagian orang yang mengklaim bahwa yang pertama kali mengadakan maulid adalah kaum syiah fatimiyya Al-'ubaidiyah, jika pendapat itu tertera di Bidayah, silahkan paparkan pada kami, pada halaman dan jilid berapa ?.

Dalam riwayat lain bahwa Ibnu Hajar Al-'Asqolani menghadiri perayaan itu dan banyak lagi ulama lain yang ikut hadir. Syeihk Abul Khattab juga mengarang syair (pujian kepada Nabi) sebanyak satu jilid dan raja menghadiahkannya 1.000 Dinar.[Husnul Maqosid Ash-Shuyuthy:42-Ibnu Khalkan, Wafiyatul 'Ayan]

Jika sebagian pendapat yang berkata bahwa Ibnu Kasir dan Imam Zahaby tidak setuju akan perayan maulid, maka tidak akan menyifatinya dengan sifat yang baik, bahkan sampai di sebut penganut Ahlussunnah Waljamaah.

Sabth Ibnu Jauzy juga mengkisahkan [Miratu Zaman]: adapun makanan yang di sajikan dalam maulid Raja Muzhoffar adalah 5.000 kambing guling, 10.000 ayam dan 100 kuda dan menyertakan 100.000 Zabadi (yogout) dan 1.000 nampan manisan, hadir pada Maulid itu para ulama pada masanya. Subhanallah...semoga Allah membalas Shodaqohnya, Amin...

Singkatnya, yang pertama kali melaksanakan maulid adalah seorang raja yang 'Alim, dan mencintai Ulama yang berama Mudzoffar, memang ini tidak dilakukan pada masa Salaf akan tetapi bukan berarti terlarang, dan permasalahan ini akn kembali lagi kepada makna bidah dan pemahamannya [lihat tulisan penulis : Makna Bid'ah dan Pemahamannya].