ABORSI, APA HUKUMNYA?

Author: AzNa /

HUKUM ABORSI
Auza’i Mahfudz Asirun, Bs

Aborsi atau yang sering kita sebut menggugurkan kandungan sering kali menjadi buah bibir para pelajar mengenai hukumnya, bagi muda-mudi Indonesia bahkan seluruh dunia merupakan sesuatu yang sering di dengar dan biasanya ini adalah merupakan efek dari pergaulan bebas di kalangan remaja, di Jakarta saja contohnya sebagai kota metropolitan ada banyak sekali tempat aborsi baik yang menggunakan alat medis sampai yang tradisional, ini adalah fenomena Aborsi di jaman sekarang, lalu sebenarnya bagai mana sejarah munculnya Aborsi itu sendiri ?

Aborsi muncul pada abad 18 di Inggris, yang di perakarsai oleh pemuka agama Kristen bernama Malsus, pemikirannya dilatar belakangi oleh bagaimana cara mengendalikan pertumbuhan masyarakat yang begitu cepat dan selalu bertamabah, setelah tersebarnya pemikiran dan usaha ini di Inggris, mulailah para pendukung Aborsi merambah ke Amerika, diawal munculnya pemikiran ini di Amerika, banyak sekali perlawanan dari Negara dan masyarakat Amerika sendiri, akan tetapi pada tahun 1942 mereka mulai mendirikan organisasi pengatur pertumbuhan penduduk, yang selalu menggembor-gemborkan Aborsi, pada tahun 1964 organisasi ini sudah terdaftar di PBB (UN) dan membuka cabangnya di berbagai Negara sampai ke Negara Islam sekalipun.

Setelah kita mengetahui sejarah munculnya pemikiran Aborsi, lalu bagaimana dengan pandangan Islam tentang Aborsi ? bolehkah ? atau haramkah ?

Hukum Aborsi menjadi secara terbagi menjadi beberapa bagian :

Aborsi Penyakit
Ini adalah aborsi yang biasanya ada kelainan pada janin, biasanya disebut hamil Anggur dsb, aborsi ini bukan karna keinginan si Ibu tapi merupakan pertimbangan dari tim medis, jika didiamkan akan membahayakan ibu atau janin.
Hukumnya : tidak berdosa karna penyakit

Aborsi bukan penyakit
Ulama menbaginya menjadi tiga bagian :

1. Aborsi sebelum umur 40 hari
Jika ada seorang istri yang baru saja melahirkan lalu sudah mengandung lagi, karna ditakutkan dapat menyusahkan istrinya dalam mengurus bayi maka suami berinisiatif untuk mengaborsi kandungan istrinya sebelum 40 hari.
Hukumnya : ulama berbeda pendapat 
Pendapat pertama :
Haram dan tidak boleh. Ini adalah pendapat dari Imam malik dan para Muhaqqiq seperti Ibnu Jauziy, Ibnu Rojab, Izzuddin Ibnu Abdussalam, Ibnu Taymiyah dan Mazhab Zhohiriyyah.
Pendapat kedua : 
Boleh dan tidak berdosa. Ini adalah pendapat para ulama Syfiiyyah, Hanbaliyyah dan Hanafiyah.

2. Aborsi setelah 40 hari sampai ditiupnya ruh 
Hukumnya : Ulama berbeda pendapat 
Pendapat pertama : Haram dan tidak boleh. Ini adalah mazhab Zhohoiriyyah Hanbaliyyah dan Malikiyyah juga Izzuddin Ibnu Abdussalam, Ibnu Taymiyah, Ibnu Aljauzy dan Ibnu Rojab.
Pendapat kedua : boleh. Ini adalah pendapat dari Hanafiyah dan Syafiiyah.

3. Aborsi setelah ditiupnya Ruh
Hukumnya : Ulama sepakat bahwasanya hukumnya HARAM, karna setelah umur 4 bulan sudah ditiupkan ruh, dan jika sudah ditiup ruh berarti sudah bernyawa dan Allah melarang membunuh manusia yang bernyawa. Allah berfirman : “ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar".

Aborsi Anak diluar nikah (hasil zina)
Kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan remaja, disebut Aborsi anak hasil hubungan diluar nikah, bagaimana pandangan Islam dan Hukumnya ?

1. Aborsi diluar nikah sebelum ditiup ruh
Hukumnya : Ulama kontemporer berbeda pendapat 
Pendapat pertama : haram. Karena nabi menunda hukuman kepada wanita yang mengaku telah berzina, menundanya nabi berarti menghormati kandungan yang ada di perut wanita tadi.
Pendapat kedua : sesuai dengan hubungan intim keduanya, jika pemerkosaan maka boleh digugurkan, jika sama suka maka tidak boleh di Aborsi.
Pendapat ketiga : boleh secara mutlak. Ini adalah pendapat syeihk Ibnu Usaimin

2. Aborsi diluar nikah setelah ditiup ruh
Hukumnya : tidak boleh karna sama dengan membunuh, sesuai dengan firma Allah :
 “ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar".

Demikianlah yang kami dapat paparkan secara sangat ringkas, tanpa menyertakan dalil dari setiap pendapat, jika ingin memperluas silahkan kembali ke beberapa referensi berikut : Fiqhul Islam wa Adillatuh, Dr.Wahbah Zuhaily, Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Mugni Ibnu Qudamah, AL-mabsuth lil Murtadho, Al-Inshof, al-Majmu’ Nawawi dll. Sekali lagi, kiranya dapat menambah khazanah keilmuan kita dan faham akan agama Allah secara luas dan fleksibel tanpa harus melewati batasan syariah Islam.




 

0 komentar:

Posting Komentar