MAULID NABI II

Author: AzNa /


· Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ulama terbagi menjadi dua kelompok tentang hukum merayakan maulid yang sering di lakukan masyarakat Indonesia dan dunia :

1. KONTRA [Melarang]

Ada segelintir ulama yang tidak menyetujui perayaan maulid nabi bahkan mengharamkannya dan menghukumkannya bid'ah, diantaranya adalah :

a) Syeihk Tajuddin Al-Lakhmy W.734 [Al-Maurid, Hunsnul Maqashid 46]

Saya tidak mengetahui mengenai asal pearayaan maulid ini dalam Quran ataupun Hadis, ataupun pernah diriwayatkan dari Ulama Islam yang sebagai panutan dalam agama kita. Dan saya memandangnya adalah bid'ah yang di lakukan oleh para pemuka negara. Lalu beliau berkata ;....maka hukumnya adalah makruh atau haram.

Bantahan Imam Ash-Shuyuthy :

Adapun pendapat Tajuddin (saya tidak mengetahui mengenai asal pearayaan maulid ), ketidak tahuan bukan berarti tidak ada, akan tetapi itu ada dalam asal hadis sebagaimana yang di paparkan oleh Ibnu Hajar 'Asqolany.

b) Syeihk Ibnu Al-Haaj W.737 [Al-Madkhal ]

Dan (maulid) didapati padanya bid'ah yang haram.

Bantahan Imam Ash-Shuyuthy :

Jika kita menelaah dan memahami secara menyeluruh pendapat Ibnu Al-Haaj, kita akan mendapati beliau mengingkari bidah yang haram yang terjadi dalam perayaan maulid, bukan perayaan itu sendiri.

c) Ibnu Baz [Hal Nahtafil ?,4] :

Beliau melarang melakukan mauled karena : "Maulid tidak pernah dilakukkan oleh Rasullah dan Shahabat juga para Tabiin"

Bantahan :

Tidak semua yang tidak dikerjakan Rasulullah adalah dilarang untuk mengerjakannya, karena Ijtihad para ulama adalah sesuatu perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Pendapat ini banyak dikuatkan dan di sebarluaskan oleh para Masyaihk Saudi Arabia, dengan menambah beberapa alasan yang sekiranya dapat di jadikan hujjah oleh mereka.

2. PRO [Membolehkan & Menganjurkan]

Jika harus menyertakan dalam tulisan ini pendapat yang menyetujui akan maulid nabi, maka akan terlalu panjang dan bertele, insya Allah kami akan menyertakan sebagian pendapat Ulama besar yang masyhur. Diantaranya adalah :

1. Al-Imam Al-Hafidz Amirul Mu'minin Ibnu Hajar Al-Asqolany :

"Dan saya mendapatkan Asli yang Kuat tentang hokum merayakan Maulid Nabi SAW, sebagaimana yang tertera dalam Shahih Bukhory dan Muslim, ketika nabi menginjak kota Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa di hari Asyura, maka nabi bertanya : kenapa kalian berpuasa di hari 'Asyuro? Mereka menjawab : Ini adalah hari ditenggelamkannya Fira'un dan diselamatkannya Musa AS, maka kami berpuasa mensyukuri nikmat Allah SWT, lalu Rasul berkata : "kami lebih berhak akan Musa dari Kalian".

Maka faidahnya adalah bersyukur atas nikmat yang di berikan, walaupun dalam bentuk peristiwa yang selalu berputar di setiap tahunnya dengan berbagai macam cara seperti sedekah, puasa, sujud, membaca Al-Quran dan adakanh nikmat yang lebih besar dari nikmat kelahirannya Nabi Besar Muhammad SAW. [Husnul Maqshad,63]

2. Al-Hafidz Ash-Shuyuthy :

" dan saya mendapati Asal yang lain (dari pendapat Ibnu Hajar), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy, bahwasanya nabi Muhammad mengaqiqohkan dirinya yang kedua kalinya, padahal di hari ke tujuh dari kelahiran beliau sudah di aqiqohkan oleh kakeknya Abdul Mutholib,

Maka aqiqohnya yang kedua adalah merupakan aplikasi dari rasa syukur beliau akan kelahirannya bagi ummat ini. [Husnul Maqshad,64]

3. Al-Hafidz Syamsuddin Ibnu Al-Jazary :

Bahwasanya Abu Lahab diringankan Azabnya setiap hari senin karena memerdekakan budaknya yang mengabarkannya bahwa nabi Muhammad telah lahir, oleh karena senangnya Abu lahab di hari kelahiran nabi, setiap hari senin di ringankan Azabnya. ['Arfutta'rif li Aljazariy]

4. Al-Hafidz Syamsuddin Ibnu Nashiruddin Addimisyqy :

Beliau mengarang syairnya yang terkenal tentang fadilah orang yang senang akan kelahiran nabi Muhammadm dan merayakannya, dan mengarang kitab tentang dianjurkannya merayakan maulid nabi Muhammad SAW, dan member nama (Mauridushadiy fi maulidil Hadiy)

5. Syeihk Ibnu Hajar Al-Haitamiy :

Dalam Fatawa Alhaditsiyyah ketika beliau ditanya tentang hukum maulid dan zikir yang dilakukan sebagian besar orang zaman sekarang, beliau menjawab : "adapun maulid dan zikir yang banyak kita lakukan, itu diliputi oleh kebaikan seperti shadaqoh dan zikir serta sholawat " [Fatawa Alhaditsiyyah]

6. Syeihk Ibnu Abidiin (pengarang Ruddul Mukhtar):

Beliau memiliki kitab tentang maulid yang dinamainya (Nastruddurar), beliau menjelaskan : " ketahuilah ! adalah merupakan bidah yang terpuji melakukan Maulid nabi pada bulan dimana dilahirkannya nabi Muhammad SAW, dan yang pertama melaksanakannya adalah Raja Muzhoffar ".

7. Abu Zur'ah Al-Iroqy (Muhaddis,kawan Ibnu Abi Hatim)

Beliau adalah seorang Muhaddis, bahkan di kisahkan oleh Imam Ibnu Aljauzy, bahwasanya Abu Zura'h menghafal 800.000 Hadis, ketika beliau ditanya tentang maulid nabi, beliau menjawab : "memberikan sedekah makanan pada hakikatnya adalah sunnah, apalagi jika dibarengi rasa senang dan gembira dengan didatangnya cahaya kenabian pada bulan ini (Rabiul Awwal) ". [Nastruddurar,Ibnu Abidin,2].

8. Syeihk Almala Ali Al-Qory (pengarang syarah shohih Bukhori)

Berkata syekh kami Imam Assakhawiy : Asala dari perkara maulid adalah tidak pernah dilakukan oleh para Shahabat dan Tabiin akan tetapi dilakukan setelah kurun mereka dengan tujuan yang baik, dengan penuh ikhlas, kemudian orang Islam di saentero dunia terus melaksanakannya pada bulan kelahiran nabi Muhammad SAW...dan nambak pada mereka keberkahan. [al-I'iam 145]

Demikian adalah beberapa nukilan dari pendapat para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah, yang dapat penulis sertakan dalam esai ini, akantetapi jika kita menginginkan untuk menyertakan seluruh pendapat ulama yang setuju dan mendukung perayaan maulid nabi maka bias menjadi satu buku yang penuh akan pendapat Ulama Islam dari berbagai masa.

Tanpa ada rasa ta'ashub dan berusaha untuk menampakan pendapat ulama dan dan menutup pendapat yang lainnyaa, mari kita coba untuk objektif dalam menilai dan menyikapi perselisihan ulama tentu saja dengan 'arif dan tegar.

Jika pembaca adalah seorang yang setuju dan bahkan sudah menjadi budaya pribadi dan lingkungan anda, kiranya cukuplah pendapat para ulama yang diatas lebih menguatkan akan keyakinan untuk merayakan maulid nabi, akan tetapi koridor Islam yang selalu terkontrol oleh unsure Tsabat dan Murunah (konsekwen & fleksibel), maka tetap harus memperhatikan norma syariah yang menuntunnya, sebagaimana yang akan kita paparkan bawah nanti tentang penyelewengan pelaksanaan maulid.

Untuk pembaca yang pada awalnya adalah kurang menyetujui konsep pelaksanaan Maulid nabi, setidaknya anda sekarang mengetahui ada ulama yang menyetujui bahkan menganjurkan perayaan maulid nabi tanpa harus menghilangkan eksistensi tuntunan agama kita, oleh karnanya mari kita simak pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa Kubro tentang perayaan Maulid Nabi :

· Pendapat Ibnu Taimiyah tentang Maulid

" Kadang mendapat pahala orang yang melaksanakan Maulid, begitu juga apa yang diada-ada oleh sebagian manusia, baik itu menyerupai kaum Nasroni pada kelahiran nabi Isa AS, atau merupakan aplikasi cinta dan mengagungkan baginda Nabi Muhammad SAW, mungkin saja Allah memberikan pahala dengan rasa cinta dan Ijtihad ini".

Jika kita menelaah dari perkataan Ibnu taimiyah di atas kita dapat merasakan seolah Ibnu taymiyah ragu akan fahala bagi orang yang merayakan maulid, Karena dalam perkataannya menyertakan qad dengan fiil mudhori yang berarti keraguan atau kadang-kadang, akan tetapi dalam kesempataan lain beliau berkata :

"Maka merayakan Maulid yang menjadikannya Musim (melakukannya setiap tahun), yang kadang dilakukan oleh sebagian manusia, dan bagi orang yang melaksanakannya mendapat pahala yang besar dikarnakan tujuan yang baik dan mengagungkannya akan Rasulullah SAW". Kalimat ini lebih kuat dari pendapat ibnu Taimiyah yang pertama, sebenarnya pendapat Ibnu Taimiyah kita rasakan ada satu ketakutan di awalnya akantetapi beliau lebih jelas dalam pendapatnya yang ke dua,sebenernya Ibnu taimiyah menakuti akan adanya syubhat yang terdapat dalam maulid, seperti yang akan kita jelasnya nanti.

· Berdiri saat membacakan maulid nabi (Mahallul Qiyam)

Kenapa harus berdiri ? apakah ulama menganjurkannya ?

Sebagian orang menganggap, bahwa ketika melakukan maulid nabi, beri'itikad bahwa Nabi Muhammad hadir di tengah mereka, ada yang perlu di luruskan pada pendapat ini, memang tidak ada nash yang shorih (jelas) jika kita merayakan maulid nabi akan ada di tengah kita, akantetapi kita harus memupuk dengan dasar pemahaman bahwa arwah itu urusan Allah SWT, Ibnu qoyyim berkata dalam kitabnya Ar-ruh,144 : diriwayatkan oleh shahabat Salman Alfarisi : "arwahnya orang mukmin di barzah bumi, berpergian sesukanya", jika saja arwah mukmin bisa berpindah sesukanya, bukankah lebih utama arwah nabi kita Muhammad SAW.

Mari kita sinergiskan dengan hadis yang menyatakan bahwa ruh nabi itu dikembalikan apabila ada yang memberi salam kepadanya dan menjawabnya, jika seluruh dunia member salam kepada nabi di setiap detiknya berarti ruh nabi hidup di alam barzahnya.wallahu a'lam.

Ketahuilah ! bahwa berdirinya ketika membacakan maulid khususnya ketika menceritakan tepat kelahiran nabi, bukanlah satu perkara yang sunnah, ataupun bid'ah, akan tetapi itu hanya aplikasi dari terjemahan rasa cinta kita kepada nabi yang seolah beliau lahir ketika itu dan alam menyambutnya dengan gembira.

Olehkarananya tidak perlu dipermasalahkan mengenai boleh atu tidak? Sunnah atau bidah? dan lain sebagainya, karena itu bukan ibadah. Adapun makanan dan air yang disajikan pada perayaan nabi dan ketika membacakan sejarah nabi, sebagian orang beranggapan makanan dan air yang disajikan untuk diminum dan di makan oleh Rasulullah, nauzubillah dari pemahaman ini.

0 komentar:

Posting Komentar