MAULID NABI III

Author: AzNa /

· Bersedakah untuk perayaan Maulid Nabi

Pada musim maulid nabi 1430 H sebagaimana biasa penulis merayakan maulid nabi, dan di Asrama kediaman penulis, merayakannya dengan memotong 2 ekor kambing, ada beberapa orang yang tinggal bersama penulis tidak menyetujui perayaan maulid, bahkan tiba-tiba orang yang tidak setuju dengan perayaan maulid tadi mencela penulis seraya berkata : anda memotong 2 kambing ? penulis menjawab : ya, lalu berkata : kalian memotong kambing bukan karna Allah maka kalian musyrik, dan apa yang anda sembelih hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi orang yang tadi mencaci penulis, diajak oleh penulis untuk menyantap bersama gulai kambing yang sudah matang, dan orang tadipun ikut makan, ketika kami sedang menyentap gulai kambing, penulis berkata kepada si pencaci ; ini adalah daging maulid yang kemarin kemarin kami sembelih, orang tadipun diam dan terus menyantap gulai tadi dengan lahap.

Lalu sebarnya apa hukum bersedekah di bulan maulid ? bersedekah pada hakikatnya adalah Sunnah yang di syariatkan oleh Agama kita, adapun waktu shadaqoh yang paling utama adalah shadakah di bulan Romadhon karena dari segi fahala yang berlipat ganda sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis shohih, adapun barang yang paling utama di sedekahkan adalah yang paling anda cintai, sebagaimana yang tersirat dalam Al-quran : lan tanalul birro hatta tunfiqu mimma tuhibbun, tidak akan anda dapati kesempurnaan kebaikan kecuali anda menafkahkan apa yang anda paling cintai.

Semua ulama baik yang kontra akan perayaan maulid ataupun yang setuju, tidak ada yang mengharamkan sedekah makanan yang ada pada perayaan maulid, akan tetapi ulama yang melarang itu, melarang perayaannya bukan sedekahnya, apalagi sembelihannya. Jika kita fahami sembelihan itu haram maka sembelihan ahli kitab justru lebih haram lagi padahal Rasulullah membolehkan untuk memakan sembelihan kaum ahli kitab (yahudi, nashrani).

· Maulid yang dianjurkan

Maulid yang notabennya adalah Mustahab hukumnya, dalam melaksanakannya harus sesuai dengan anjuran ulama dengan tanpa meninggalkan eksistensi ruh maulid nabi SAW, diantaranya :

1. Memperbanyak zikir dan shalawat kepada nabi Muhammad SAW.

2. Membacakan ayat suci Alquran khususnya yang bersangkutan dengan keagungan baginda rasulullah SAW, dan beberapa pengorbanannya dan kisah perangnya.

3. Merenungi kisah dan sejarah nabi Muhammad dengan cara mengambil pelajaran dan mengaplikasikannya dalam realita kehidupan kita.

4. Menyebutkan sejarah nabi Muhammad SAW, ketika merayakan maulid dan saling menasihati.

5. Memanggil penceramah dalam usaha mengambil hikmah maulid yang di rayakan.

6. Bersedekah kepada semama khususnya fakir miskin untuk mengajak mereka saling berbahagia atas rahmat Allah yang telah diberikan kepada kita semua.

Dan masih banyak lagi amalan yang dapat menghasilkan fahala yang tidak bertolak belakang dengan apa yang di ajarkan oleh baginda nabi Muhammad SAW.

· Maulid yang dilarang

Syeihk Hasyim Asyari (tokoh NU) memiliki kitab yang spektakuler tentang aturan merayakan maulid nabi yang intinya menginginkan agar para kaum muslim ketika merayakan maulid nabi jangan melakukan hal yang syubhat, apalagi sambai adanya keharaman yang dapat menghilangkan ruh maulid into sendiri dan menghilangkan subtansinya, laranga dalam merayakan maulid diantaranay :

1. Adanya Ikhtilat (bercampur laki permpuan tanpa batasan) yang dapat menyebabkan fitnah, bukan berarti wanita dilarang merayakan maulid, oleh karna itu Syeihkuna 'Allamah Abdurrohim Arrukainiy sangat tidak menyetujui maulid yang bercampur laki dan perempuan.

2. Menjadikan Maulid suatu yang wajib, akan tetapi meninggalkan kefarduan dan sunnah. Ini sesuai yang di jelaskan oleh Ibnu hajar Asqolaniy dalam Farthul Bariy menukil dari para Salaf Shalih : "siapa yang tersibukan oleh sesuatu yang sunnah dari kefarduan dia telah tertipu.

3. Menganggap makanan yang di sajikan akan dimakan oleh Rasulullah, ini adalah aqidah yang batil, tidak pernah di yakini oleh para ulama yang menganjurkan maulid nabi.

4. Maulid hanya untuk berpesta pora tanpa membacakan sejarah nabi yang dapat diambil pelajaran darinya.

5. Pada intinya mencampurkan segala sesuatu yang syubhat dan haram dalam perayaan maulid serti wanita yang terbuka aurotnya, dan maulid di jadikan sesuatu momen untuk berpacaran. Itu semua terlarang.

Akantetapi yang perlu di perhatikan adalah sesuatu yang aslinya sunnah akan menjadi haram jika bercampur dengan keharaman, akantetapi bukan berarti itu jadi terlarang melakukannya, yang diharuskan adalah menjauhkannnya dari keharaman itu. Contohnya shadaqoh itu sunnah akan tetapi Al-quran melarang jika shadaqoh di barengi dengan hinaan dan hardikkan, bukan berarti shadakah itu menjadi dilarang melakukannya yang diharuskan adalah menghilangkan dari hinaan dan hardikannya.

Auza'i Mahfudz, Makmuroh,10 April 2009

0 komentar:

Posting Komentar